KPU Belitung Katakan, Informasi Beredarnya Nama- Nama Bacaleg, Itu Hoaks

oleh -
IKLANHJKT2025-05DESAAIRSERUK
IKLANHJKT2025-03CAMATTANJUNGPANDAN
IKLANHJKT2025-04PMI
IKLANHJKT2025-02BKDSDM
IKLANHJKT2025-01DIREKTURRSUDMarsidiJudono
IKLANHJKT2025-06DESAJURUSEBERANG
previous arrow
next arrow
Shadow

Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Info mengenai daftar berisi nama- nama Bacaleg, yang diajukan 16 Parpol, katanya sudah menyebar melalui besan berantai, dibantah keras oleh KPU.

IKLANHJKT2025-13DESAKECIPUT
IKLANHJKT2025-09DESATANJUNGRUSA
IKLANHJKT2025-08DESATANJONGTINGGI
IKLANHJKT2025-10DESAKEMBIRI
IKLANHJKT2025-14DESABADAU
previous arrow
next arrow
Shadow

Usai melakukan verifikasi sistem informasi pencalonan (SILON) Partai Gelora, Senin (15/5) sekitar pukul 02.13 Wib, Ketua KPU, Soni Kurniawan S.H, langsung menggelar konperensi pers, dan menyatakan itu adalah informasi hoaks.

Soni menegaskan, KPU Kabupaten Belitung tidak mungkin mengeluarkan daftar Bacaleg sebelum dilakukan verifikasi dan rapat pleno rekapitulasi parpol yang mengajukan nama – nama Bacaleg.

Sekali lagi ia tegaskan, itu adalah informasi hoaks,” KPU berani mempertanggung jawabkan kalau informasi tersebut hoaks,” tukas Soni lagi.

Disamping itu tambah Soni, KPU dan Bawaslu belum mempunyai wewenang untuk menyampaikan secara keseluruhan daftar Bacaleg, sebelum melaksanakan tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Warga Yang Pindah Jiwa, Bisa Memilih, Meskipun DPT Telah Disahkan KPU

Berkas pendaftaran akan dilakukan terhitung semenjak 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, apalagi sekarang belum ada aturan tahapan diumumkannya pengajuan bakal calon.

“Semuanya masih berproses. Kita juga gak berani kalau diluar tahapan menyampaikan meski pun itu kepentingan yang sangat mendesak sekali. Tetap tidak! Karena kita berpedoman kepada tahapan-tahapan jadwal seluruh proses pencalonan,” pungkasnya. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *