Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Info mengenai daftar berisi nama- nama Bacaleg, yang diajukan 16 Parpol, katanya sudah menyebar melalui besan berantai, dibantah keras oleh KPU.
Usai melakukan verifikasi sistem informasi pencalonan (SILON) Partai Gelora, Senin (15/5) sekitar pukul 02.13 Wib, Ketua KPU, Soni Kurniawan S.H, langsung menggelar konperensi pers, dan menyatakan itu adalah informasi hoaks.
Soni menegaskan, KPU Kabupaten Belitung tidak mungkin mengeluarkan daftar Bacaleg sebelum dilakukan verifikasi dan rapat pleno rekapitulasi parpol yang mengajukan nama – nama Bacaleg.
- Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Partai Buruh dan Garuda, Tidak Menyerahkan Berkas Caleg ke KPU Belitung
Sekali lagi ia tegaskan, itu adalah informasi hoaks,” KPU berani mempertanggung jawabkan kalau informasi tersebut hoaks,” tukas Soni lagi.
Disamping itu tambah Soni, KPU dan Bawaslu belum mempunyai wewenang untuk menyampaikan secara keseluruhan daftar Bacaleg, sebelum melaksanakan tahapan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Warga Yang Pindah Jiwa, Bisa Memilih, Meskipun DPT Telah Disahkan KPU
Berkas pendaftaran akan dilakukan terhitung semenjak 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, apalagi sekarang belum ada aturan tahapan diumumkannya pengajuan bakal calon.
“Semuanya masih berproses. Kita juga gak berani kalau diluar tahapan menyampaikan meski pun itu kepentingan yang sangat mendesak sekali. Tetap tidak! Karena kita berpedoman kepada tahapan-tahapan jadwal seluruh proses pencalonan,” pungkasnya. (Arya)