Pendaftaran Ditutup, Partai Buruh dan Garuda, Tidak Menyerahkan Berkas Caleg ke KPU Belitung

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – KPU Kabupaten Belitung resmi menutup masa pendaftaran calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Belitung, Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wib.

Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, hanya 16 yang menyerahkan berkas nama-nama Bacaleg ke KPU Kabupaten, 2 partai lainnya yakni Garuda dan Partai Buruh tidak menyerahkan.

“Partai Buruh dan Garuda secara resmi menyampaikan, tidak mengajuhkan bakal calon di seluruh dapil yang ada di Kab. Belitung,” kata Soni Kurniawan, S.H, Ketua KPU Belitung dalam jumpa pers kepada awak media, usai melakukan verifikasi SILON Partai Gelora, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 02.13 Wib

Setelah pendaftaran ditutup, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023, KPU bersama Bawaslu akan melakukan verifikasi administrasi dan kesiapan teknis.

Sementara itu, Soni juga menyampaikan untuk keterwakilan perempuan ada sedikit perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Di Kabupaten Belitung perubahan keterwakilan perempuan terjadi di Dapil satu, dimana dari 8 caleg, angka yang didapat yakni 2,5 persen, sebelumnya di desimalkan ke bawah.

“Setelah adanya rilis revisi PKPU nomor 10 tahun 2023 berkaitan dua angka desimal dibulatkan ke atas. Jadi tetap 3 orang keterwakilan perempuan,” terang Soni.

Lanjutnya, sejak PKPU direvisi ada beberapa partai yang langsung menyesuaikan. “ Nanti ada juga parpol akan melakukan perbaikan berkas. Itu memang dimungkinkan berdasarkan rilis dari KPU RI untuk persiapan pemenuhan keterwakilan perempan,” katanya.

“Jadi nanti akan kita verifikasi, karena sementara ini dari proses penerimaan terlebih dahulu, nanti baru dapat kita lihat secara keseluruhan. Karena setelah ini kita juga akan melaksanakan rapat pleno,” tambahnya.

Soni meyakini berdasarkan 16 berkas parpol sudah diterima, 30 persen minimal keterwakilan perempuan berdasarkan rumusan komposisi sesuai dengan dapil.

“Nanti akan terjadi penyesuaian apabila partai politik belum melakukan penyesuaian. Kita juga akan sosialisasikan berkaitan dengan perubahan list PKPU di pasal 8, pasal 94 dan 95 akan menjadi satu pasal,” bebernya.

Meski belum secara permanen ditetapkan, KPU tetap akan mengkomunikasikan dengan masing-masing LO (Liaison Officer). “ LO akan langsung menyampaikan kepada Ketua dan Sekretaris,” ujar Soni. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *