Belitung, belitongbetuah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang telah menyerahkan berkas.
Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, S.H mengatakan, proses verifikasi akan berlangsung selama 40 hari ke depan. Dari tanggal 15 Mei, setelah KPU menetapkan 16 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan dan diterima melalui rapat pleno.
Sebutnya, saat verifikasi akan terlihat keabsahan dan otentifikasi semua dokumen yang dijatuhkan Parpol sebagai syarat dokumen pencalonan dan calon.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dalam proses verifikasi ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki tentang keabsahan dan otentifikasi dokumen, akan disampaikan kepada Parpol.
Sehingga, pengurus Parpol bisa melakukan perbaikan dokumen pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 sesuai dengan jadwal tahapan.
“Perbaikan itu termasuk revisi Peraturan KPU, tentang dua angka desimal pembulatan ke atas keterwakilan perempuan,” tuturnya.
Untuk saat ini tambah Soni, belum terlihat sebab masa verifikasi masih berjalan. Hanya saja, diawal sudah sampaikan, bagi Parpol yang belum menyesuaikan bisa diperbaiki. Bila tahapan perbaikan telah selesai, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Selanjutnya, berkenaan dengan penggantian bakal calon atau hal-hal lain, jika memang berhalangan tetap, dapat dilakukan setelah pengumuman DCS. Termasuk juga tanggapan masyarakat berkaitan dengan nama calon dalam DCS yang diajukan oleh 16 Parpol.
Untuk tahapan pengumuman DCS di KPU Kabupaten Belitung, ujar Soni akan dilaksanakan mulai tanggal 19-23 Agustus 2023. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya belitongbetuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…