Anggota DPRD Belitung, Kecam Pelayanan Medis di Puskesmas Sijuk: Hani Melahirkan Tanpa Bidan

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Komisi III DPRD Kabupaten Belitung gelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (22/5) terkait insiden meninggalnya seorang bayi setelah dilahirkan di Puskesmas Sijuk, yang diduga adanya kelalaian pelayanan dari petugas medis di sana.

Saat itu, Rabu malam (17/5) ketika proses persalinan terjadi, Puskesmas Sijuk dalam kondisi gelap gulita dikarenakan aliran listrik PLN mati. Hani pun, seorang warga Sijuk, melahirkan hanya berbekal lampu senter. Sedihnya lagi, selain melahirkan hanya diterangi lampu senter, tidak ada bidan yang membantu persalinannya, karena tidak ada bidan yang jaga di sana saat itu. Bidan baru tiba, usai Hani melahirkan.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Junaidi Derani menyesalkan tidak adanya bidan di sana. Seharusnya kata Junaidi, petugas kesehatan adalah bidang strategis dalam pertolongan pertama menyelamatkan nyawa manusia.

Atas kejadian itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memperhatikan pelayanan di setiap Puskesmas di Kabupaten Belitung, agar petugasnya tidak lalai dalam menjalankan tugas, apalagi berhubungan dengan nyawa manusia.

Kejadian ini merupakan PR bersama, terutama Dinkes, “Bahkan kami sebagai wakil masyarakat juga memperhatikan. Jangan sampai rakyat kita dirugikan. Jadi ibu (Bidan) menjalankan tugaslah dengan sebaik-baiknya di tempat yang telah ditentukan,” pintanya.

Hal senada juga disampaikan Vina Cristyn Ferani. Anggota Komisi III DPRD itu juga menyoroti kelalaian petugas kesehatan di Puskesmas Sijuk.

Menurutnya, Puskesmas Sijuk itu sudah ada pelayanan bersalin, artinya berdasarkan Permenkes harus ada bidan yang standby minimal 4 tangan atau dua orang. “Ini kelalaian bahwa tidak ada bidan yang berjaga di Puskesmas Sijuk saat itu,” tukasnya.

Ia juga menyampaikan, dirinya mendapatkan informasi di sana terjadi ketidak setaraan antara bidan junior dan senior. Sehingga Vina pun mempertanyakan, siapa yang membuat kriteria seperti itu.

“Aturan seperti itu tidak ada dalam Permenkes. Atau mungkin , bidan yang kerjanya lebih lama dianggap dirinya lah yang lebih senior, sehingga bisa memerintahkan bidan-bidan yang baru,” tukas Vina lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *