Belitung Timur, belitongbetuah.com – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berkomitmen menghilangkan atau zero perkawinan usia anak.
Komitmen zero perkawinan usia anak dilakukan dan sepakati melalui penandatangan oleh Bupati Belitung Timur bersama seluruh Forkopimda, Pimpinan OPD Camat, Kepala Desa, Ketua Organisasi kewanitaan, serta tokoh masyarakat di Auditorium Zahari MZ, pada Rabu (24/5).
Sebelum penandatanganan dilakukan, Bupati Beltim Burhanudin (Aan) membacakan Komitmen Bersama. Di mana isi komitmen terdiri dari; pemenuhan hak-hak anak; penurunan stunting; penurunan angka kematian ibu dan anak; sukses wajib belajar 12 tahun; pencegahan terjadinya perceraian; pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga; dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Dikatakan Aan, tingginya angka perkawinan usia anak menjadi salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak. Perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman penyakit pada anak.
Menurutnya, komitmen ini menggambarkan kesatuan tekad Kabupaten Beltim, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk melindungi, menghormati, dan memberikan kesempatan yang setara bagi anak-anak dalam meraih masa depan yang cerah.
Komitmen ini merupakan ajakan bagi semua pihak, mulai dari perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga tiap individu dalam masyarakat, untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas kita masing-masing.
“Dengan komitmen bersama ini, saya yakin bahwa kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menghapus perkawinan usia anak di Kabupaten Beltim. Namun, kami sadar bahwa perjuangan ini tidaklah mudah dan kami membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak untuk mencapai hasil yang nyata,” kata Aan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim, Ronny Setiawan mengatakan dari data yang ada, selama dua tahun belakangan ini jumlah angka perkawinan anak di Kabupaten Beltim terus mengalami penurunan.
Data diambil dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Beltim.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Permohonan Dispensasi Kawin Usia Kurang dari 18 Tahun Kabupaten Beltim tahun 2021, sebanyak 98 pasangan. Sedangkan tahun 2022 turun menjadi 63 pasangan.
Sedangkan data perkawinan anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami penurunan, yakni dari 161 di tahun 2020 menjadi 117 di tahun 2021.
Namun posisi Kabupaten Beltim berada di urutan ke dua terbanyak dari 7 Kabupaten/Kota se Provinsi Babel.
Untuk data jumlah Permohonan Dispensasi Kawin Usia Kurang dari 18 Tahun dari KUA 7 Kecamatan se-Kabupaten Beltim juga mengalami penurunan. Dari 63 pasangan di tahun 2021, menjadi 56 pasangan di tahun 2022
“Berdasarkan data tersebut dapat dilihat Kecamatan yang mengalami peningkatan jumlah perkawinan Anak cukup signifikan dari tahun 2021 ke 2022 yakni Kecamatan Gantung dari 9 menjadi 17 anak,” bebernya. (Arya)
Sumber: Diskominfo Beltim