Usai Demo, Pengunjuk Rasa Beri Hadiah Sekotak Tolak Angin

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Puluhan warga Paal Satu dan Anggota Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu berserta rombongan hadiahi tolak angin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dan ATR/BPN usai aksi demontrasi di Gedung Kejari, Rabu (7/8).

Aksi demo tersebut menuntut kelanjutan proses pencabutan SKT yang dikeluarkan Kelurahan Paal Satu atas lahan Lapangan Bola Porpas Kelurahan Paal Satu Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023.

Kepada awak media, Suryadi Saman selaku Penanggung Jawab aksi demo sekaligus anggota Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan Tipikor terhadap penerbitan SKT tersebut.

Penyampaian laporan, sudah selesai. “Tapi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik itu ranah mereka (Kejaksaan). Jadi harus dipisahkan dulu,” terang Suryadi Saman.

Ia juga menjelaskan, penamaan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, sengaja ditulis, karena Pemerintah Kelurahan Paal Satu tidak mengakui aset lapangan bola tersebut.

“Jadi jelas namanya Tim Penyelamat Aset Desa, masih desa karena kelurahan tidak mengakui aset itu,” tukasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan, apa alasan Kelurahan tidak mengakui lapangan bola itu sebagai fasilitas umum. “Kejar Lurahnya, kenapa tidak diakui itu,” ujarnya kepada Media.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari), MTR Anggoro mengatakan, Kejari Belitung telah menerima kedatangan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, sebanyak 5 orang perwakilan yang menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami selaku aparat penegak hukum tentunya menerima dan akan mempelajari sesuai ketentuan yang ada,” kata Anggoro kepada Awak Media usai aksi demonstrasi.

Kemudian ujar Anggoro, pihaknya akan menelaah apakah polemik itu masuk kategori sengketa kepemilikan atau adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada Tipikor.

“Nanti hasilnya seperti apa, akan kita sampaikan kepada pihak Pelapor,” katanya.

Dijelaskan lagi, kedua permasalahan itu memiliki proses penyelesaian yang berbeda. Jika sengketa kepemilikan, silahkan ke Perdata.

“Tapi apakah nanti ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung ke Tipikor. Peran kami menindaklanjutinya,” beber Anggoro.

Lebih lanjut ia katakan, berdasarkan bentuk laporan, intinya tanah sudah dibuatkan SKT oleh Kelurahan Paal Satu, dan menurut Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, lapangan bola itu telah 40 tahun menjadi fasilitas umum oleh masyarakat Paal Satu sehingga mereka menganggap terbitnya SKT di situ tidak berdasar. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *