Upaya Imigrasi Tanjungpandan Lindungi WNI

oleh -
BDSNoV2024_iklan

Belitung, belitongbetuah.com– Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Kamis (22/6) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, kembali mengadakan sosialisasi mengenai fungsi perlindungan WNI, dalam penerbitan dokumen perjalanan dan optimalisasi penggunaan aplikasi M-Paspor.

Hal ini sebagai upaya atau antisipasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang { TPPO}. Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia. Tercatat, sekitar 9 juta jumlah pekerja migran Indonesia tersebar di berbagai negara. Jumlah tersebut, bisa lebih besar, mengingat banyak jumlah pekerja migran yang belum tercatat.

Adapun pengertian TPPO sendiri, adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Disampaikan, Suyatno, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, usai acara bahwasannya Petugas Imigrasi tahun 2023 secara akumulasi di seluruh Indonesia, berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja imigran Indonesia non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri. Meskipun di wilayah kerjanya, baik di Belitung dan Belitung Timur, belum ditemukan indikasi kasus serupa. ‘’ Akan tetapi itu tidak menurunkan tingkat kewaspadaan kita,’’ tandasnya.

Sehubungan hal itu, Suyatno menerangkan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang akan ke luar negeri, sebagaimana dinamika yang terjadi akhir-akhir ini, marak ditemui para warga negara Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang {TPPO}.

Lanjutnya, Imigrasi mengambi peran itu, dengan cara lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada para WNI. Sehingga, nantinya bisa terhindar dari korban TPPO. Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah disampaikan melalui Surat Direktur Intelijen Keimigrasian pada 6 Juni 2023.

“Kami harus memeriksa pelayanan sesuai dengan peraturan yang ada, seperti diatur dalam Permenkumham No 14 tahun 2014, sebagaimana sudah diubah dengan Permenkumham No 18 tahun 2021. Kami juga mewaspadai para WNI yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, terutama pintu-pintu masuk Indonesia. Kantor Imigrasi Tanjungpandan merupakan, Kantor yang mempunyai TPI, walaupun gak ada alat angkut yang secara reguler. Tapi kami tetap waspada untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,’’ bebernya.

Di samping itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya TPPO, sehingga tidak menjadi korban dari aksi tersebut. Disampaikan Suyatno, umumnya modus TPPO, seperti menawarkan gaji yang tinggi, fasilitas yang bagus di luar negeri kepada kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memang membutuhkan. Juga, tak jarang jaringan ini melakukan manipulasi terkait dokumen.

“Itu awalnya. Maka pentingnya sosialisasi ini dengan perangkat daerah, perangkat desa, supaya sama-sama kita menjaga terkait dari persyaratan kebenaran dari dokumen perjalanan, baik dokumen pembuatan paspor, dokumen diri yang dikeluarkan Disdukcapil, dokumen perizinan kerjanya. Banyak manipulasi dokumen ini, terutama perizinan kerjanya,’’ ungkap Suyatno lagi.

Dikhawatirkan sambungnya, mereka para WNI yang merupakan calon pekerja migran akan ditempatkan di negara-negara yang berbeda sesuai dengan tujuan awal dari yang dijanjikan. Begitu pula, dengan jenis pekerjaan yang berbeda dari yang dijanjikan sebelumnya.

Lantas bagaimana mendeteksi adanya TPPO, mengingat ada Agen penyedia tenaga kerja ke luar negeri? Dalam hal ini, Suyatno menuturkan, bila di wilayah kerjanya, memang tidak ada agen penyalur tenaga kerja, tapi Imigrasi sendiri mendeteksinya melalui dokumen tersebut.

Nah, dari dokumen itu, pihaknya bisa mendeteksi seberapa benar dokumennya. Kebenarannya, bisa diketahui terutama dari data identitas diri. Apakah data identitas dirinya benar atau tidak. Contoh, dalam tahapan wawancara atau interview, di situ akan di cek apakah sah atau tidak dokumen identitas dirinya, seperti KTP, KK, Akta lahir. Terus kebenaran materialnya.

“ Tadikan KTP, KK, Akta lahir, bisa saja semuanya asli, tapi kebenaran subtansinya, kebenaran materilnya kami cek. Apakah orang tersebut usianya sesuai dengan yang diterangkan. Ini salah satu bentuk kami melindungi. Bisa saja, karena ingin bekerja, kan ada batas umurnya. Biasanya, ada yang di tua kan, dan ada yang di muda kan,’’ujarnya.

Selanjutnya, “ Kami melakukan pengawasan apabila memang ditemukan, indikasi ada pemohon paspor atau calon tenaga kerja yang ilegal, kami akan melakukan kroscek ke lapangan, ke agen atau biro penyedia tenaga kerja. Kami punya kewenangan itu. Kalau sampai di tataran lebih lanjut, sampai melakukan penyidikan, kami juga punya kewenangan itu. Di Undang-Undang kami, ada pasal 120, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil bisa melakukan penyidikan tindak pidana penyeludupan orang, yang masuk dalam TPPO tadi,’’ pungkasnya. (Yusnani)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *