Bupati dan Ketua DPRD Belitung Dukung Masyarakat Atas Tuntutan Plasma 20% dari HGU PT Foresta

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan kepada masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati bahwa yang kita lawan adalah orang yang kebal terhadap hukum.

Di hadapan ribuan masyarakat ia mengaku sudah tidak tahu caranya melawan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat agar tidak menyerah. Bila perusahaan tidak memenuhi 20 persen plasma dari HGU ‘’Kita terabas,’’ kata Sanem ketika menemui masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kantor Bupati, Senin (10/7)

Sanem menegaskan, bila perlu ia sendiri yang akan memimpinnya. Jika perusahaan masih tidak memberikannya, ia mengajak masyarakat untuk memotong pohon kelapa sawit menggunakan mesin senso. ‘’Kita abisek biar same endak,’’ tukas Sanem.

Hanya saja lanjutnya, untuk melakukan semuanya, perlu ada kesepakatan bersama dengan DPRD. Susah bila hanya Bupati seorang diri yang mendukung itu. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari luasan HGU PT Foresta.

Foresta sendiri memiliki HGU seluas 12.232,43 hektar. Sekitar seribu hektar HGU –nya sudah berakhir per tanggal 31 Desember 2018. Perusahaan ingin memberikannya, tetapi tidak di dalam HGU, melainkan di luar HGU, tujuannya pasti untuk menambah luasan lahan kebun kelapa sawit mereka.

Jadi ia mengajak memperjuangkan tuntutan masyarakat. Pemda bersama DPRD akan membawa hal ini ke Provinsi dan Kementerian.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan, siap mendukung Bupati Belitung dan aksi yang dilakukan oleh masyarakat. Ia juga mendukung permintaan masyarakat atas 20 persen lahan plasma dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Foresta Lestari Dwikarya.

Katanya, sesuai aturan yang berlaku, seharusnya perusahaan memfasilitasi tuntutan masyarakat. Selain itu, bila ingin mengajukan perizinan, tentunya ada hal yang harus dipegang.

‘’Foresta ini bandel, dalam artian kurang memenuhi aturan yang ada,” kata Ansori kepada awak media usai RDP bersama pihak perusahaan PT Foresta dan masyarakat.

Bila memang perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat, sesuai aturan yang ada, maka solusi yang akan ditempuh dengan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Nantinya solusi itu akan ditempuh.

‘’Saya harapkan pihak PT Foresta terketuk hatinya untuk mengambil kebijakan untuk masyarakat yang sudah sekitar 30 tahun tidak menikmati hasil memadai dari beroperasinya perkebunan,” pintanya.

Saat ditanya mengenai kelangsungan pembentukan Pansus seperti yang pernah dijanjikan, Ansori mengatakan Pansus belum terbentuk karena banyak fraksi yang belum mengajukan surat.

“Tapi sudah berproses, Februari sempat FGD. Bukan janji manis, Cuma itu memang ada mekanisme dan tata tertib. Mengadakan pansus tidak semudah itu,” ujarnya seraya mengatakan sudah ada fraksi yang mengajukan surat untuk pembentukan Pansus penyelesaian polemik tersebut. Namun Ansori tak menyebutkan berapa fraksi yang sudah menyampaikan surat.

“Memang ada fraksi yang mengajukan, dari 7 fraksi harus 50 persen plus satu. Ada mekanismenya tidak bisa menunggu langsung membuat Pansus. Saya memang Ketua DPRD, tapi tidak bisa berbuat banyak kalau fraksi-fraksi belum mengajukan,” ujarnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *