Belitung, belitongbetuah.com – Dalam RDP yang digelar Senin (10/7) di Gedung DPRD Belitung, terkait tuntutan masyarakat terhadap plasma 20 % HGU dari PT Foresta Lestrari Dwikarya, Fikridzal Zakir selaku perwakilan perusahaan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah berkeinginan untuk membuat kebun kemitraan plasma bagi masyarakat.
Tuturnya, sosialisasi sudah pernah dilakukan pada tahun 2009 – 2010 di Kecamatan Membalong, dihadiri kurang lebih 9 atau 10 perwakilan masyarakat dari masing-masing desa. Ia juga menceritakan, waktu itu dirinya sempat ditanya, kira – kira PT Foresta akan siap tidak membangun plasma untuk masyarakat.
Saat itu masih cerita Fikridzal, pihaknya memberi kurang lebih 900 hektar. Seiring berjalannya waktu, pihaknya merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk Desa Kembiri kurang lebih 500 hektar, sudah ditanam pada tahun 2010-2011.
“Jadi yang merintis untuk mensosialisasikan pembangunan kebun plasma di Desa Kembiri, pelakunya adalah saya. Sampai selesai pembuatan sertifikasi oleh BPN di Kanwil. Artinya, kewajiban pembangunan atau memfasilitasi kebun untuk masyarakat sekitar, sudah kita lakukan,” bebernya.
Singkatnya, sambung Fikridzal dengan adanya undang-undang Cipta Kerja yang mengatur tentang perkebunan menyebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021. Sehingga mereka menilai untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sudah diatur sedemikian rupa.
Selain itu, dinas terkait juga diminta untuk melakukan bimbingan dalam rangka mewujudkan dan merealisasikannya. “ Sejauh ini PT Foresta sudah melakukan tahapan awal implementasi dari Permen 18 tahun 2021 yakni dengan melakukan tahapan persiapan,” katanya.
Lebih lanjut ia katakan, tahapan persiapan tersebut terdiri dari survei dan identifikasi awal. Dari situ, pihaknya melakukan pemetaan lebih kurang 1.400 hektar. Lahan itu adalah lahan yang diajukan masyarakat untuk dibangun kebun plasma dengan pola full manage yang artinya semua diolah oleh perusahaan dengan status hak dan milik masyarakat.
‘’Tidak merupakan hak atau milik perusahaan. Tahapan ini kita sudah lakukan, tinggal nanti berkoordinasi dengan Dinas Pertanian selaku Pembina atau pendamping sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam Permentan,’’ pungkasnya.
Belanda Saja Punya Politik Balas Budi
Sementara itu, Anggota BPD Desa Kembiri, Daili mengatakan survei yang dilakukan PT Foresta Lestari Dwikarya itu adalah program kucing-kucingan dari perusahaan, untuk menutupi 20 persen plasma dari HGU yang diminta masyarakat.
Sebutnya, pihak perusahaan ingin secara diam-diam menghasut masyarakat di Kecamatan Membalong yang merupakan salah satu trik kelicikan dari Perusahaan.