Belitung, belitongbetuah.com — Kamis pagi (20/7) ribuan masyarakat dari 6 desa berkumpul di depan Kantor Foresta yang berada dalam lokasi perkebunan sawit di Desa Kembiri.
Kali ini jumlah massa hampir 2 kali lipat dibandingkan saat mereka melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Belitung, pada Senin (10/7), beberapa hari yang lalu. Kedatangan mereka untuk mengawal proses dari pertemuan tindak lanjut tuntutan plasma 20 persen di dalam HGU.
Dalam pertemuan itu, masyarakat diwakili para Korlap dari 6 Desa, Fikridzal perwakilan perusahaan, Ketua DPRD Belitung Ansori, Kepala BPN Belitung Akhmad Syaikhu, Dandim 0414 Letkol Inf Hairil Achmad, Kapolres AKBP Didik Subiyakto , Tokoh Adat (Dukun Kampong), Wandi S.H Penasehat Hukum masyarakat serta dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung.
Pertemuan itu sendiri berjalan alot. Mulai pukul 10.30 wib, hingga jam 1-an, belum ketemu titik kesepakatan. Bubarnya lantaran kondisi tidak kondusif lagi. Insiden pelemparan batu ke arah kantor, membuat peserta audiensi bubar dengan sendirinya.
Selama pertemuan, masyarakat dengan sabar menunggu di luar. Mereka mendengarkan apa yang dibicarakan melalui speaker yang terpasang. Acapkali disela- sela pembicaraan, mereka memberikan semangat kepada para Korlap yang merupakan perwakilan dari 6 desa. Dan merasa geram, ketika pihak perusahaan dinilai berbelit-belit.
Keputusan dalam audiensi itu, dipastikan pihak perusahaan menolak tuntutan masyarakat yang meminta plasma 20 persen dalam HGU. Menurut Fikridzal kebijakan itu tidak tertuang dalam peraturan, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah.
Namun terkait kebijaksanaan perusahaan, Fikri menjelaskan untuk pola pembangunan kebun plasma, perusahaan siap dan bersedia memfasilitasi kebun masyarakat. ‘’Dalam jangka panjangnya, perusahaan akan siap dan bersedia membangun kebun plasma, mengikuti aturan dengan memfasilitasi kebun masyarakat di lahan milik masyarakat,’’ bebernya.
Untuk jangka pendeknya, sambung Fikri dalam aturan disebutkan bentuk kemitraan lainnya. ‘’ Jadi kami mengusulkan ingin membentuk Tim. Gunanya untuk menentukan bentuk kemitraan lain apa yang bisa dilakukan di masing-masing desa. Jadi jangka menengah, kami siap melakukan kemitraan lainnya sesuai dengan potensi di 6 desa, dengan mengusulkan membentuk Tim. Jangka panjangnya, kami siap dan bersedia untuk membangun atau memfasilitasi kebun masyarakat, mewujudkan menjadi kebun kemitraan atau kebun plasma di di 6 desa,’’ jelas Fikri lagi.
‘’Bagaimana bila tidak punya lahan, di luar HGU’’ tanya Martoni, Korlap Desa Kembiri. Jawab Fikri,’’ Kita cari bentuk lainnya. Tujuan kita membentuk Tim, kita cari bentuk kemitraan lainnya yang nanti nilainya bisa setara 20% dari kebun kemitraan. Itu nanti diatur ”.
Terkait dengan kebun masyarakat ini, disampaikan Evelyn dari DKPP, pihaknya sudah mengidentifikasi ada sekitar 1400 hektar dari 6 desa, apakah sudah sepakat untuk dijadikan pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh Perusahaan.
Selanjutnya sambung Evelyn, izin produksi perusahaan kurang lebih 12.200 hektar. Tentu 20% dari situ adalah 2.400 hektar. Perusahaan sudah identifikasi 1400 hektar, yang sudah ada 500 hektar seperti disampaikan Perusahaan, yang sepengetahuan Dinas luasan tersebut masuk program revitalisasi. Jadi bila dilihat dari 20% dari HGU, sisanya 500 hektar.
’’ Ini jadi pekerjaan Perusahaan. Harus segera. Namun apabila perusahaan mengidentifikasi, itu tidak serta merta mutlak dijadikan plasma. Pihak Dinas nanti akan bersama-sama membuat Tim, ada di situ Desa, ada Camat, demikian juga ada Pak Bupati yang akan mengesahkan CPCL dari fasilitas pembangunan kebun plasma 20% ini. Ada ketentuan, siapa yang layak sebagai penerima CPCL ini. Jadi, ada 2 di sini PR-nya. Satu fasilitasi ini. Yang kedua kompensasi menurut beliau (Martoni) dari lahan yang tidak ada dilakukan kemitraan,’’ bebernya.