Ketua Fraksi PPP DPRD Kab. Belitung, Dalam 3 Bulan Terakhir Tak Hadiri Rapat Paripurna Sebanyak 10 Kali

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – Prayitno Catur Nugroho, Anggota DPRD Belitung sekaligus Ketua Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), diungkapkan Mirang Uganda, Sekretaris Dewan, sudah 10 kali tidak menghadiri Rapat Paripurna.

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi kehadiran Rapat Paripurna 3 bulan terakhir. “Bulan Mei 2 kali tidak hadir, Juni 5 kali tidak hadir dan bulan Juli, 3 kali tidak hadir,” beber Mirang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023).

Mirang menjelaskan, sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Belitung, telah melakukan pemanggilan melalui surat terhadap Prayitno Catur Nugroho yang dianggap melalaikan tugasnya sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: Kadernya Lalaikan Tugas Sebagai Anggota DPRD: Ketua DPC PPP Kab. Belitung, Masih Menunggu BK

Disinyalir Anggota Dewan dari Dapil I itu, bertentangan dengan aturan tata tertib DPRD.

Namun sambung Mirang, untuk melakukan penindakan lebih lanjut, belum ada aturan tata cara beracara untuk memperkuat tata tertib dan kode etik, menuju langkah selanjutnya.

“Sekarang baru menyusun aturan tentang tata cara beracara. Sudah dalam tahap pembahasan setelah pembentukan Pansus disetujui Fraksi-Fraksi. Drafnya sudah ada,” ujarnya.

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

Draf tersebut mengatur tentang prosedur, siapa yang membuat keputusan, pemberian sanksi dan siapa yang akan memanggil ketika ada indikasi pelanggaran tata tertib DPRD.

Ia juga mengungkapkan yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan. Pasalnya, gaji dan tunjangnya sifatnya memang melekat berdasarkan SK DPRD.

“Gaji dan tunjangan masih terus. Selama masih belum ada alasan untuk cuti (menghentikan), kecuali kalau sudah ditetapkan bermasalah,” katanya lagi.

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *