Lagi- Lagi Prayitno Catur Nugroho, Tak Hadiri Sidang Paripurna, Partainya Harus Memberikan Sikap

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN) kembali tidak menghadiri sidang paripurna DPRD Belitung, Senin (7/8/2023).

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

Seperti diketahui PCN, dalam 3 bulan terakhir, sebanyak 10 kali tidak menghadiri sidang. Dan, sudah 2 kali dilayangkan surat pemanggilan dari BK (Badan Kehormatan) DPRD Belitung. Namun surat pemanggilan tersebut tak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Pada Senin, (7/8/2023) ada 3 agenda Sidang Paripurna yaitu Laporan Banggar, TAPD atas KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2023.

Persetujuan dan Penandatanganan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan KUA-PPAS Perubahan 2023. Serta penyampaian rencana Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehubungan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan, dalam lembaga DPRD ada Badan Kehormatan (BK) yang melaksanakan tugas terkait anggotanya yang sering tidak hadir dalam sidang paripurna.

“Anggota DPRD kan ada BK-nya, disitu dia akan mengoreksi hal tersebut, seperti apa absensi dan legalitas kehadiran sesuai dengan Tatib,” sebutnya.

Baca Juga: Jabatan Berakhir Desember 2023, Sanem Akan Selesaikan Rencana Kegiatannya

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

Sementara itu, untuk Pansus tata cara beracara sedang dalam proses, pada minggu-minggu ini BK akan melakukan studi banding. Karena selama ini memang aturan tata cata beracara belum ada di DPRD untuk menguatkan aturan tata tertib DPRD.

“Pansus itu minimal 3 bulan per enam bulan. Tidak segampang itu, karena itu aturan yang harus kita terjemahkan dan kita juga harus tahu dari daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, jika berdasarkan tata tertib DPRD hanya berupa teguran. Tanpa aturan tata cara beracara, BK tidak bisa menegakkan tatib DPRD karena tidak ada penguatnya.

“Jadi, aturannya kita kembalikan ke Partai dia (Partai Prayitno Catur Nugroho). Karena belum ada penguat, partainya harus memberikan sikap, karena kalau lembaga ini sendiri yang memberikan secara aturan belum kuat,” tukas Ansori.

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *