Lagi- Lagi Prayitno Catur Nugroho, Tak Hadiri Sidang Paripurna, Partainya Harus Memberikan Sikap

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN) kembali tidak menghadiri sidang paripurna DPRD Belitung, Senin (7/8/2023).

Seperti diketahui PCN, dalam 3 bulan terakhir, sebanyak 10 kali tidak menghadiri sidang. Dan, sudah 2 kali dilayangkan surat pemanggilan dari BK (Badan Kehormatan) DPRD Belitung. Namun surat pemanggilan tersebut tak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Pada Senin, (7/8/2023) ada 3 agenda Sidang Paripurna yaitu Laporan Banggar, TAPD atas KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2023.

Persetujuan dan Penandatanganan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan KUA-PPAS Perubahan 2023. Serta penyampaian rencana Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehubungan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan, dalam lembaga DPRD ada Badan Kehormatan (BK) yang melaksanakan tugas terkait anggotanya yang sering tidak hadir dalam sidang paripurna.

“Anggota DPRD kan ada BK-nya, disitu dia akan mengoreksi hal tersebut, seperti apa absensi dan legalitas kehadiran sesuai dengan Tatib,” sebutnya.

Baca Juga: Jabatan Berakhir Desember 2023, Sanem Akan Selesaikan Rencana Kegiatannya

Sementara itu, untuk Pansus tata cara beracara sedang dalam proses, pada minggu-minggu ini BK akan melakukan studi banding. Karena selama ini memang aturan tata cata beracara belum ada di DPRD untuk menguatkan aturan tata tertib DPRD.

“Pansus itu minimal 3 bulan per enam bulan. Tidak segampang itu, karena itu aturan yang harus kita terjemahkan dan kita juga harus tahu dari daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, jika berdasarkan tata tertib DPRD hanya berupa teguran. Tanpa aturan tata cara beracara, BK tidak bisa menegakkan tatib DPRD karena tidak ada penguatnya.

“Jadi, aturannya kita kembalikan ke Partai dia (Partai Prayitno Catur Nugroho). Karena belum ada penguat, partainya harus memberikan sikap, karena kalau lembaga ini sendiri yang memberikan secara aturan belum kuat,” tukas Ansori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *