Belitung Timur, belitong betuah.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno mengatakan, ketentuan ini berlaku mulai Januari 2024 berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Hal tersebut disampaikannya usai menyerahkan Nota Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat periode Oktober 2023 kepada Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin di Ruang Kerja Bupati, Selasa (08/08/2023).
Kepada Bupati Belitung Timur, Margi menyerahkan sebanyak 123 Pertek ini, dari total 127 usulan yang diajukan, dengan total berkas tidak lengkap sebanyak empat usulan.
Saat ini Pemerintah sedang mengadakan reformasi khususnya untuk periode kenaikan pangkat. Dengan perubahan ketentuan ini, tahun depan ditetapkan setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Desember.
Ia mengatakan ketentuan ini bertujuan untuk percepatan layanan kenaikan pangkat PNS atau para pejabat yang sudah mengabdi pada Negara. Menurutnya diadakan enam periode bukan berarti setiap PNS dapat mengajukan sebanyak enam kali dalam satu tahun.
“Dengan periode sekarang yaitu April dan Oktober, misalnya seorang PNS pada April dia tidak bisa naik pangkat, otomatis mungkin Oktober-nya. Kalau Oktober juga tidak bisa naik lagi maka harus nunggu April lagi, jadi kelamaan dia menanti kenaikan pangkat itu,” sebutnya.
“Pemerintah punya program yang bagus supaya dia tidak terlalu lama untuk naik pangkat, dengan enam periode itu tenggang waktunya jadi lebih singkat,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim Hendri Yani akan menindaklanjuti empat usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap tersebut.
“Kita akan akan menghubungi kawan-kawan di OPD teknis nanti terkait dengan kelengkapan berkas mereka jadi mudah-mudahan berkas ini bisa dilengkapi,” ungkapnya.
Jika sudah sesuai dan lengkap akan diproses. “ Kalau pun misalnya di dalam periode ini belum terpenuhi untuk kelengkapan berkas itu maka akan kita proses di bulan Februari tahun depan,” jelas Hendri.
Artinya dalam hal ini, BKPSDM dengan dukungan dari BKN, akan memberikan kemudahan bagi seluruh pegawai dalam konteks seperti kenaikan pangkat itu tadi,” pungkasnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…