Satu Orang, Dari 117 Warga Binaan Yang Dapat Remisi, Langsung Bebas

oleh -
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-00PMI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-03PERUMDATIRTABATUMENTASBADIA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-05DESAGUNUNGRITING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-11DESAKACANGBUTOR
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – Satu dari 117 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan menerima Remisi Umum (RU) langsung menghirup udara bebas di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 78.

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-09DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-17DESAPADANGKANDIS
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-18DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-19DESASIJUK
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-20DESABULUHTUMBANG
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-22DESASIMPANGRUSA
previous arrow
next arrow
Shadow

Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (17/08/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Belitung H. Sahani Shaleh, S.Sos beserta unsur Forkopimda Kabupaten Belitung.

SK Remisi Umum diserahkan Sanem kepada perwakilan WBP, sekaligus memberikan bingkisan kepada WBP langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Dalam sambutannya Sanem membacakan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly bahwa narapidana yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT RI untuk tidak kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,” pintanya.

Kepada para narapidana, pesan Yasona itu mengatakan pelajaran berharga yang menjadi titik balik perjalanan hidup para warga binaan. “ Sudah cukup beberapa tahun saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu. Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah,” kata Sanem.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan WBP yang menerima Remisi sebanyak 117 Orang, 1 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“ Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.

Dirinya juga melaporkan kondisi terkini di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam situasi keamanan yang kondusif serta program pembinaan berjalan sebagaimana mestinya.

“Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 231 Orang dengan Kapasitas 121 Orang. Alhamdulillah dapat kami laporkan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam kondisi aman dan kondusif, ini berkat sinergitas yang terbangun baik bersama APH maupun Pemerintah Daerah”, Ujar Mahendra dalam sambutannya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-24DESAMENTIGI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-26DESAAIRBATUBUDING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-27DESAIBUL
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-28DESABADAU
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-29DESAAIRSERUK
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *