Bupati Beltim Hadiri Apel Operasi Zebra Menumbing 2023, Ini Sasarannya

oleh -

Belitung Timur, belitongbetuah.com – Polres Belitung Timur melaksanakan Operasi Zebra Menumbing tahun 2023 selama 14 hari ke depan, dimulai, Senin (4/9/2023)

Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengatakan, operasi zebra menumbing dalam rangka cipta kondisi Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban lalu lintas jelang HUT Lalu Lintas yang ke-68 tahun 2023 sekaligus untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan pemilu damai tahun 2024.

“Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata Burhanudin saat membacakan Sambutan Kapolda Babel Irjen. Yan Sultra.

Operasi Zebra Menumbing tahun ini merupakan operasi kewilayahan yang sejalan dengan program prioritas Kapolri yang disebut Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

Pelaksanaan Operasi Zebra Tahun ini diprioritaskan kegiatan penegakan hukum lalu lintas dengan didukung kegiatan yang bersifat edukatif, berupa kegiatan Dikmas lantas pada masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh aturan berlalu lintas.

Untuk target dan tujuan, Aan menyatakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan menurunkan angka tingkat kecelakaan.

Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum. Sekaligus juga pergelaran anggota Polantas di daerah-daerah black spot dan trobuble spot di wilayah hukum Polda Babel,” katanya.

Adapun sasaran Penindakan Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Menumbing 2023:

  1. Berkendara melawan arus
  2. Menerobos Lampu Merah
  3. Berkendara di bawah umur
  4. Berboncengan lebih dari satu orang
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  7. Ranmor tidak sesuai spek
  8. Menggunakan handphone saat berkendara
  9. Ranmor tidak sesuai peruntukan
  10. Overload & overdimention
  11. Ranmor tanpa TNBK/TNBK palsu
  12. Melampaui batas kecepatan

(Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Sumber: Diskominfo Beltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *