Belitung, belitongbetuah.com — Tugas sebagai guru PAUD tentu tak mudah, mereka harus menyadari dan meletakkan diri sebagai stimulator untuk merangsang berbagai potensi yang dimiliki anak.
Mereka dituntut untuk berkembang dan mengaktualisasikan diri. Sementara pada satu sisi reward atau insentif yang didapat, dibatasi dari pemerintah desa.
Bahkan ada yang honornya hanya Rp 300 ribu perbulan. Keluhan inipun di sampaikan oleh guru PAUD dalam RDP di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (4/9/2023).
Kedatangan guru PAUD yang terhimpun dalam HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) ini, sehubungan dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Desa tahun anggaran 2023, dimana salah satunya mengatur mengenai besaran insentif tenaga didik PAUD.
Dalam aturan itu disebutkan batas tertinggi adalah Rp 1 juta setiap orang, untuk perbulan. Batas tertinggi inilah, yang diminta oleh Himpaudi dan DPRD untuk direvisi.
Baca Juga: Bupati Beltim Hadiri Apel Operasi Zebra Menumbing 2023, Ini Sasarannya
Terkait hal itu, Plt Kepala DPPKBPMD Belitung, Salman Alfarisi menuturkan saat merancang peraturan tersebut, ditetapkan maksimal Rp 1 juta. Inilah yang membuat guru PAUD keberatan. Meskipun, dalam praktiknya diakui oleh Salman sebelumnya ada yang dapat honor Rp 1,2 juta, ada yang Rp 1,5 juta.
Namun ternyata, kebanyakan hanya mendapatkan honor Rp 300- Rp 350 ribu. Sehingga dengan kata maksimal tadi, semula tujuannya ingin mengunci di angka Rp 1 juta.
Baca Juga: Bonus Atlit Yang Dapat Mendali di Porprov, Oktober Keluar
Jadi, selain menaikkan, juga dimaksudkan untuk merapikan, supaya jangan lagi ada kesenjangan. Istilahnya, diambil jalan tengah. Hanya saja, rupanya para Kades ini lain menerjemahkannya.
‘’Dengan melihat batas maksimal Rp 1 juta itu, justru terjadilah penurunan. Awalnya, yang sudah Rp 1 juta, diturunkan jadi Rp 700 ribu, Rp 600 ribu. Maksud kami, honor yang kecil tadi dinaikkan.