Bawaslu Belitung Sudah Terima 3 Laporan, Dugaan Pelanggaran Pemilu

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – Bawaslu Kabupaten Belitung menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye berlangsung, yang dimulai 28 November 2023.

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heikal Fackar mengatakan, sejauh ini sudah ada 3 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk. Berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK), yang dilaporkan ke Panwaslu Tanjungpandan.

‘’Laporan itu sudah berproses sampai hari ini,’’ kata Heikal kepada BB, Senin (4/12/2023).

Atas laporan tersebut, ia menghimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan APK, karena sanksinya adalah pidana. Menurut Heikal, pengrusakan APK harus di antisipasi, karena selalu terjadi pada saat pelaksanaan pemilu.

Biar pun APK tersebut terpancang di depan rumah atau tanah seseorang, bila terjadi pengrusakan, maka masyarakat harus melaporkan kepada Pengawas, sehingga akan langsung ditindak lanjuti dengan parpol yang bersangkutan.

‘’Kami antisipasi pidana pemilu, itu pasti. Karena setiap pelaksanaan pemilu pasti ada dugaan pelanggaran pemilu, yang paling banyak itu pengrusakan APK,’’ jelasnya.

Lainnya sambung Heikal, Bawaslu dan jajarannya mewanti-wanti pelaksanaan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

Lebih lanjut ia katakan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, akan menyesuaikan dengan kategori pelanggaran. Seperti pelanggaran administrasi, pidana pemilu, kode etik dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk pelanggaran administratif, pihaknya akan memproses pelanggaran tersebut. Kemudian untuk pidana pemilu, prosesnya akan dilakukan Gakkumdu Kabupaten yang terdiri dari 3 unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Terkait dengan pelanggaran kode etik, bila yang melanggarnya penyelenggara Adhoc, akan langsung di proses oleh Bawaslu Kabupaten. Akan tetapi bila penyelenggara tingkat kabupaten yang melanggar, yang memprosesnya adalah dewan kehormatan penyelenggara pemilu atau KPU.

Sedangkan untuk pelanggaran perundang-undang lainnya seperti netralitas ASN, TNI dan Polri, ‘’Kami lakukan proses penanganan pelanggaran di kami terlebih dahulu, lalu kami lakukan kajian. Kemudian hasil kajiannya kami, rekomendasinya akan kami sampaikan kepada instansi terkait,’’ tuturnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *