Food Court Belitung, Proyek Prestisius Yang Terlambat Pengerjaannya

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com — Dari hasil monitoring pelaksanaan pembangunan Food Court Belitung, yang berlokasi di Jl. Sriwijaya, depan Galeri UMKM, pada Senin (4/12/2023), baru mencapai 90 persen. Sementara, batas akhir kontrak pekerjaan tersebut, berakhir Selasa (5/12/2023).

Proyek tersebut terbilang prestisius, dibangun untuk mendukung pelaku UMKM sehingga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, berada di tengah kota sebagai fasilitas penunjang pariwisata, sekaligus menjadi program strategis Bupati dan Wakil Bupati di akhir masa jabatannya.

Terhadap food court itu, Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie sampai mewanti-wanti agar pintu gerbang bekas bangunan sekolah tetap dipertahankan. Pintu gerbang itu mengingatkannya pada bangunan bersejarah Bukit Saint Paul di Kota Malaka, Malaysia dan Ruins of Saint Paul di Macau. Meski pun bangunan eks SMEP tersebut tidak termasuk dalam cagar budaya, tapi menurutnya mempertahankan pintu gerbangnya, akan memiliki keunikan dari food court itu sendiri.

Food Court dengan anggaran Rp 10,7 miliar, bersumber dari APBD akan menjadi pusat kuliner yang tematik, mewah dan megah. Mereka yang mengisi ke-46 kios itu, nantinya akan melalui proses seleksi, dilakukan oleh Tim Seleksi yang berasal dari kalangan profesional, seperti di sampaikan Syamsudin Kepala Dinas KUKMPTK Belitung.

Namun sayangnya, dalam peninjauan yang dilakukan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Dinas KUKMPTK dan dari Kejaksaan Negeri Belitung, bangunan tersebut belum rampung. Terkait hal ini, Lila Nasution Kepala Kejaksaan Negeri Belitung mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan pembangunannya.

‘’ Posisi pada saat ini sekitar 90 persen. Jadi kita lagi tunggu progres, dengan hasil yang bisa kita lihat sama-sama, seperti ini. Batas akhirnya, sesuai kontrak, besok tanggal 5,’’ katanya, seraya menambahkan,’’ Tentunya harus ada tindak lanjut terkait hal itu. Sesuai dengan kontrak, nanti diberikan waktu, tapi dengan konsekuensi sesuai kontrak akan diberikan penalti kepada Penyedia.’’.

Lanjutnya, dari hasil monitoring masih ada yang harus disempurnakan dan diselesaikan. Namun, ia tidak menjelaskan hal apa saja yang harus disempurnakan. ‘’ Karena kami hadir untuk mendampingi secara regulasi saja,’’ ujar Lila.

Sementara itu, Budi Swasta Kartiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen { PPK} saat dimintai tanggapannya, menjelaskan memang ada keterlambatan dari pihak Penyedia. ‘’ Habis kontrak, tanggal 5 Desember, masih ada waktu besok. Jadi kalaupun ada keterlambatan sesuai dengan kontrak itu dikenakan 1 per mil dari nilai kontrak. Berarti mulai dari tanggal 6 Desember.’’

‘’Penyedia juga sudah mengestimasi perkiraan selesai itu 8 hari, sampai lewat tanggal itu, maka konsekuensinya Pemda tidak akan bisa membayarkan karena limit waktu SPJ masuk paling lambat tanggal 15 Desember. Ini dari PPK maupun dari Dinas, sudah memberikan teguran ke dua pada Penyedia. Artinya, secara administrasi kita sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hari ini nanti ada teguran ke tiga lagi, menyatakan sesuai dengan Pasal dikontrak itu dikenakan 1 per mil,’’ ungkapnya.

Adanya keterlambatan ujar Budi, seperti disampaikan pihak Penyedia dikarenakan mereka terlambat pemesanan di Jakarta. ‘’ Karena materialnya banyak. Khususnya di bagian ME (mekanikal elektrikal) untuk lampu dan instalasi.’’

‘’Kalau yang struktur, Alhamdulillah selesai 100 persen, arsitektur selesai, cuma yang ME. Karena mereka lambat mesan materialnya. Dan juga, kami sudah bersurat untuk mereka menambah tenaga ME-nya. Awalnya, cuma 2 orang, sekarang 8 orang. Jadi, selain nambah orang, kita juga minta sistim lembur,’’ ujar Budi. (Yusnani)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *