Belitung, belitongbetuah.com– Gedung food court Belitung, yang berada di Jln. Sriwijaya, depan Galeri UMKM, sudah berdiri dengan megahnya. Meski demikian, ternyata bangunan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Sehubungan dengan hal ini, Kepala Dinas PUPR Belitung, Edi Usdianto, biasa di sapa Edu menerangkan berdasarkan informasi yang diterima dari Kabid Cipta Karya, sebenarnya mereka sudah pernah dijadwalkan untuk sidang TPA (Tim Profesi Ahli) tanggal 12 Juni 2023. Hanya saja, waktu itu, konsultannya tidak hadir, sehingga mereka minta dijadwalkan ulang.
‘’ Sampai sekarang, kita tunggu belum ada konfirmasi, sehingga PBG-nya masih proses. Kalau secara kelengkapan berkas, sudah oke. Karena sudah masuk dalam tahap sidang TPA,’’ ujarnya, saat ditemui Selasa (5/12/202).
Secara aturan ujar Edu, sebelum pembangunan dilakukan, harus ada PBG terlebih dahulu. Pasalnya, PBG ini kaitan dengan struktur bangunan, sehingga harus ada tenaga ahli yang punya sertifikasi untuk mengkajinya.
Sebelum dibangun, Tim TPA akan melakukan penyesuaian, apakah sudah sesuai baik dari segi gambar, dari segi struktur maupun jaringan listrik dan lainnya. “Nanti, kalau sudah sidang, akan ada revisi dari tim TPA. Misalnya, struktur, gambar, perlu adanya kaitan dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Hasil revisi dari Tim TPA, mereka perbaiki lagi, baru disetujui,’’ ujar Edu.
Terangnya lagi, Tim TPA sendiri berisi ahli dan akademisi. Mereka akan mengkaji secara teknis. Setelah sidang, akan ada berita acara, selanjutnya bidang Cipta Karya membuat rekomendasi hitungan retribusi untuk disetorkan kan ke DPMPTSP. ‘’ DPMPTSP yang mengeluarkan izinnya, buka di PU,’’ katanya.
Lantaran Gedung food court Belitung sudah berdiri, maka Edu menyarankan secepatnya pihak terkait menghadirkan konsultannya guna dilakukan sidang TPA. ‘’ Dalam sidang TPA ini, kita juga tidak bisa intervensi, mereka ahli semua,’’ jelasnya.
Lantas, kalau sudah begini, gimana jadinya. ‘’ Kan tidak matching. Karena setelah PBG, mereka akan mengurus SLF { Sertifikasi Laik Fungsi}, baru bisa dioperasionalkan ,’’ tukas Edu.
Kemudian, Edu pun berandai-andai. Andai saja, kalau bulan Juni kemarin, sudah dilakukan sidang TPA dan clear, bila ada revisi, bisa diperbaiki. ‘’ Sekarang kan kita tidak tahu. Misalnya, apakah strukturnya kuat, tiba-tiba terjadi apa-apa,’’ ujar Edu seraya menambahkan “ Memang, kalau di atas dokumen mungkin mereka sudah mengkaji, sudah di buat DED, FS, tapi secara teknis, untuk PBG belum pernah dibahas’’.
Karena itulah, kembali ia sarankan, supaya pihak terkait, segera melakukan sidang TPA. ‘’ Kita bantu, misalnya mereka mau sidang besok pun, kita bantu. Jadi kalau ada revisi, mereka bisa cepat perbaiki,’’ tandasnya. (Yusnani)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…