Belitung, belitongbetuah.com — Terungkap walaupun bangunan food court yang berada di Jln, Sriwijaya sudah berdiri dengan megahnya, namun izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum dikantongi.
Sehubungan dengan ini, Syamsudin selaku Kepala Dinas KUMKMPTK, saat ditemui pada Rabu (6/12) membenarkan hal tersebut. Akan tetapi sebutnya, mengapa izin PBG belum dimiliki, tentu bukan tanpa alasan.
‘’Untuk pengurusan PBG sedang berproses. Kelengkapan dokumen sudah kita siapkan. Tanggal 12 Juni ada sidang PBG via zoom, cuma tenaga ahlinya, tidak bisa hadir. Waktu itu mereka sedang sibuk,’’ katanya.
Sebenarnya, selain kesibukan mereka sambung Syamsudin, juga terkendala di biaya. Pasalnya, kontrak dengan mereka tidak sampai pada pembuatan PBG, cuma untuk review DED saja. ‘’ Jadi mereka minta tambahan biaya. Dan, sudah kita usulkan di ABT, untuk 3 orang tenaga teknis, tapi tidak diakomodir. Mereka domisilinya di Jakarta,’’ jelasnya.
Tiga tenaga ahli untuk sidang TPA itu, terdiri dari ahli struktur, ahli arsitektur dan ahli MEP (mechanical, electrical, plumbing)’’ Untuk mereka mengikuti sidang, kan honornya harus dibayar.’’
‘’ Tapi tadi, saya sudah koordinasi ke sana, kita minta bantulah, supaya dapat menghadiri sidang, untuk proses PBG nya,’’ terang Syamsudin.
Dia melanjutkan, memang idealnya, PBG selayaknya di awal. Namun kalau di peraturan pemerintah mengenai hal tersebut, ‘’ Kalau tidak di awal, bisa sedang berjalan, ataupun di akhir, sudah selesai,’’ ucapnya.
Kembali ia sampaikan, pada intinya, PBG ini tengah berproses.’’ Kami sudah menginput di sistim PBG dan sudah pernah sidang secara zoom tanggal 12 Juni. Jadi, kita tinggal sidang ulang lagi. Rencananya, di bawah tanggal 15 ini,’’ katanya. (Yusnani)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…