Oknum Dokter di Beltim, Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dugaan Dana Covid

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Dokter Rudy Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana tunjangan dan insentif dokter, tenaga paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (21/12/2023).

Rudy Gunawan merupakan seorang ASN sekaligus sebagai Ketua Tim Jasa Pelayanan periode 2021 yang bertugas di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim, Yoyok Junaidi mengatakan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan.

“Perhitungan hasil Audit sekitar Rp. 369 juta. Dia (dr. Rudy Gunawan) diperiksa sebagai saksi dulu, kemudian langsung ditetapkan menjadi tersangka pada hari Kamis, 21 Desember 2023,” katanya.

Sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Beltim meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. ‘’ Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP, menetapkan satu orang tersangka.”

‘’Bahwa yang bersangkutan terlibat kasus dugaan pengelolaan dan tunjangan dan insentif dokter, pramedis covid-19,’’ sebut Yoyok Junaidi dalam siaran persnya.

Tersangka melanggar dengan sangkaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1)huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Hingga kini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal (09/1/2024) di Lapas Cerucuk kelas II Tanjung Pandan. Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Beltim nomor PRIN-889/L.9.14./Fd.2/12.2023 Kamis tanggal 21 Desember 2023.

‘’Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dasar melakukan penahan tersangka pasal 21 KHUAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,’’ terang Yoyok. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *