Aksi Massa Dukung Vonis Bebas 11 Pejuang Keadilan Membalong

oleh -

Belitung, belitong betuah.com — Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) gelar aksi massa terkait konflik antara masyarakat Kec. Membalong, Kab. Belitung dengan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya.

Demo kali ini sebagai bentuk solidaritas rakyat mendukung Majelis Hakim PN Tanjungpandan untuk memberi vonis bebas kepada 11 Pejuang Keadilan Membalong. Ke- 11 orang itu terdiri dari Martoni, Arto, Sonika, Taupik, Aruni, Resiman, Zulkifli, Salman, Handi dan Bahamim, warga Dusun Aik Gede, Desa Kembiri. Sedangkan satu lagi, Andrin, warga Desa Perpat.

Sonika dan Resiman, yang paling muda, kelahiran tahun 1992. Tertua, Bahamim lahir tahun 1953. Pada 12 Juni tahun lalu, usianya genap 70 tahun. Kakek itu, harus mendekam di balik jeruji besi, di usianya yang sudah renta. Masuknya mereka dalam jeruji besi, lantaran adanya aksi pengrusakan di kantor Foresta pada 16 Agustus 2023. Perbuatan yang dilakukan ini, tentu tidak berdiri sendiri, sebab ada penyebab di balik semua itu.

Dalam siaran persnya, FPMB menyatakan, aksi massa yang dilakukan mengingat jadwal agenda sidang pembacaan vonis 11 Pejuang Keadilan Membalong yang dikriminalisasi oleh PT Foresta Lestari Dwikarya semakin dekat.

Baca Juga: Terkait Tuntutan Masyarakat, DPRD Belitung Ajak 3 Orang Perwakilan ke Pusat

Tentu apapun vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim akan turut menjadi penentu bagi semua orang yang sedang memperjuangkan kehidupan yang lebih baik, adil dan sejahtera.

Disiarkan pula, bila konflik struktural antara masyarakat Membalong dengan Foresta telah berlangsung 29 tahun lamanya, di mana 2 kekuatan tersebut bukan dalam posisi yang setara. PT Foresta dengan kekuatannya mampu mengakali proses penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Perkebunan maupun HGU, menyerobot kawasan hutan milik negara, dan memaksa masyarakat untuk keluar dari tanah yang sudah sejak lama menjadi sumber penghidupan.

Sehingga masyarakat Membalong, dalam rentang waktu tersebut mengalami kesulitan untuk meningkatkan derajat kualitas hidupnya, karena sumber dan potensi kekayaan telah dirampas. Maka wajar, apabila masyarakat Membalong marah, kemudian mengadakan perkumpulan untuk menuntut pengembalian hak masyarakat yang sudah direnggut.

Sejak Juli 2023, masyarakat beberapa kali mendatangi kantor- kantor pemerintahan untuk bertemu Bupati, Kepala ATR/BPN, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, Wakil- Wakil Rakyat. Meminta agar pelanggaran- pelanggaran PT Foresta dapat di usut secara tuntas dan ditindak menurut hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Namun, menurut mereka lembaga pemerintahan dan parlemen bertele- tele menangani permintaan masyarakat tersebut. Sampai akhirnya, kemarahan masyarakat semakin memuncak terhadap Foresta, tidak bisa lagi dihindarkan.

Apakah memenjarakan 11 Pejuang Keadilan Membalong akan menyelesaikan persoalan pokoknya? Tentu saja tidak. Kecuali melanggengkan dominasi dan kecurangan Foresta atas kehidupan masyarakat yang semakin terpuruk dalam kemiskinan.
FPMB juga menyebutkan 3 alasan, mengapa penting mendukung pembebasan 11 orang tersebut.

Pertama, 11orang tersebut berlatar belakang buruh harian, petani/ pekebun, pekerja serabutan dan pedagang kecil adalah tulang punggung kehidupan keluarga dan anak- anaknya.
Kedua, 11 orang tersebut bukan hanya berjuang demi hak masyarakat yang telah direnggut oleh Foresta, akan tetapi mereka juga berjuang demi menyelamatkan potensi kerugian yang dialami negara.

Ketiga, 11 orang tersebut berjuang untuk masa depan anak- anak kita, generasi muda, para ibu- ibu demi mewujudkan keberlangsungan hidup yang lebih adil dan sejahtera di masa mendatang. (Yusnani)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *