Akhir Kisah 11 Pejuang Keadilan Membalong: Vonis Ringan Dari Tuntutan Semula

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan jatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-09DESAAIKRAYAK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-10DESAAIRMERBAU
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-11DESAPERAWAS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-12DESAKACANGBUTOR
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-28DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-16DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB), Minggu mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap para terdakwa.

Ia mengatakan, awalnya tidak menyangka kalau ke – 11 orang pejuang Membalong tersebut menerima putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Awalnya kami tidak mengira kalau vonis akan seringan ini. Pas kami menyaksikan tuntutan seringan ini, kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim,” ujarnya.

Minggu mengatakan, putusan majelis hakim adalah putusan terbaik. “Kami menerima dengan lapang dada sepenuh hati, kami anggap keputusan terbaik,” ungkapnya lagi.

Senada dengan Minggu, Kik Marza selaku Tokoh Masyarakat setempat, juga mengucapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Baginya keputusan tersebut, di luar perkiraan sebelumnya, lebih ringan dari tuntutan.

Terhadap hasil tersebut, Dukun Kampong Dusun Aik Gede, Kec. Membalong ini, sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, serta pihak- pihak lainnya.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-18PADANGKANDIS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-26DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-23DESASIJUK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-24DESAAIRSAGA
previous arrow
next arrow
Shadow

Sebelumnya, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dan kekerasan terhadap barang dituntut 1 tahun 6 bulan. Lalu diputus Majelis Hakim dengan vonis 7 bulan.

“Sekarang mereka masih menjalani sisa hukumannya yang masih ada,” katanya.

Sedangkan untuk perkara Martoni, awalnya disangka penghasutan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan oleh JPU. Majelis Hakim memutuskan 9 bulan.

Sementara Romelan di Vonis bebas oleh majelis Hakim, lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak perkara pembakaran.

Menunggu hasil putusan PN Pengadilan, ratusan masyarakat menunggu di separoh badan jalan, depan gedung tersebut. Mereka dengan tertib duduk di aspal.
Ratusan simpatisan tersebut, berjalan kaki hampir 2 KM dari dekat Gedung PUPR yang merupakan tempat kumpul menuju ke Pengadilan Negeri.

Samsudin selaku Humas FPMB seusai putusan dalam orasinya mengatakan,” Kepada kawan- kawan mari kita pulang dengan tetap berdoa agar ke 11 pejuang kita, Allah berikan kesabaran. Karena yang divonis bebas Cuma 1 orang, yang lain masih menjalani sisa hukuman,” katanya.

Ia juga berpesan agar tidak ada konvoi- konvoi, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “ Tetap menjaga keamanan dan ketertiban di jalan,” imbuhnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *