Belitung Timur, belitongbetuah.com – Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Belitung Timur untuk bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi naik sebesar Rp 2.500 atau Rp. 37.500 per jiwa dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 35.000 per jiwa.
Kenaikan zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementrian Agama, MUI, DMI dan Polres Belitung Timur, Senin (4/3/2024).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sayono mengatakan, besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan pada saat menentukan sudah terjadi kenaikan harga beras di berbagai lokasi di Kabupaten Beltim.
“Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya,” kata Sayono usai pelaksaan Musyawarah Pemda Beltim yang digelar di ruang rapat Bupati Beltim.
Hasil nusyawara, kata Sayono, harga beras disepakati senilai Rp15.000 per kilogram. Harga tersebut naik Rp1.000 dari Ramadan 1444 H/ 2023 M lalu. Berdasarkan hasil survey di lapangan harga beras premium ada yang Rp.17.000 sampai Rp.18.000.
“Kita sepakati kita mengambil harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat,” ujar Sayono yang didampingi Kabag Kesra Bani Machtum.
Kenaikan harga beras ini diharapkan tidak membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan Zakat Fitrah.
Eks Plt Sekda Beltim itu pun memberikan alternative lain sekiranya ada yang tak sanggup membayar tunai. Bila misalnya, masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa yang akan berZakat Fitrah,” pungkasnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…