Belitung, belitongbetuah.com – Adanya pembersihan lahan yang di lakukan PT Putra Kekal Nusantara (PKN) di Pulau Seliu untuk pembuatan tambak udang vaname, namun belum kantongin izin menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Hingga bermuara ke DPRD Belitung.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) diadakan Senin (18/3/2024). Dengan menghadirkan pihak- pihak terkait. Hasilnya, DPRD Belitung minta agar PT Putra Kekal Nusantara (PKN) di stop sebelum izin pembuatan tambak udang vaname terbit.
Pemerhati Lingkungan, Budy Stiawan angkat bicara sehubungan dengan hal itu. Dalam RDP tersebut ia katakan, meski hasil RDP di DPRD men stop perusahaan tambak udang. Tapi siapa yang bisa memastikan, apakah PT. PKN benar-benar men stop kegiatannya.
Menurutnya, hal tersebut bukan tidak mungkin. Walau sudah di stop tetapi biasanya perusahaan tetap melakukan kegiatannya seperti biasa. Pembiaran itu sudah sering terjadi, hingga menimbulkan konflik dan merusak alam.
Baca Juga: Kadis DLH Belitung Tahunya, Rencana Pembuatan Tambak Udang di Seliu Dari Media Massa
Baca Juga: Belum Ada Izin, DPRD Belitung Minta Pembersihan Lahan Tambak Udang di Seliu, Dihentikan
“Berbicara aturan, saya rasa RT RW Belitung sudah jelas. RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil) juga sudah jelas. Apalagi luasan Pulau Seliu itu pulau kecil yang luasannya di bawah 2 ribu hektar,” terangnya.
Sambungnya lagi, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 17 Tahun 2024 sudah jelas menyatakan bahwa Pulau Seliu itu adalah daerah Key Tourism Area.
“Sejak awal, saya katakan kita harus tegas, dan lewat RDP ini hasilnya harus tegas. Jelas terang benderang, karena Pulau Seliu andalan Belitung,” tukas Budi.