Belitung, belitongbetuah.com – KPU Kabupaten Belitung membuka proses pendaftaran, penerimaan dan pengakuan bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024 pada Agustus mendatang.
“Kami sekarang sedang menunggu arahan dari KPU RI. Berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2024 memang akan dibuka pendaftaran dimulai Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Belitung, Amir Husin, Selasa (23/4).
Berdasarkan PKPU 2024 akan ada dua tahapan yang dilakukan, yakni pengumuman pendaftaran. Setelah itu baru dilakukan proses pendaftaran, dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024.
Sementara untuk calon independen, pihaknya masih menunggu jadwal tetap secara rinci dari KPU RI. Sebab pasangan calon tersebut juga harus mengumpulkan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)
“Kita masih menunggu juknis yang akan ditetapkan KPU RI. Dalam waktu dekat, kami akan diundang juga dari KPU RI terkait proses teknis pelaksaan penerimaan bakal calon perseorangan,” tutur Amir.
Dia menjelaskan, bila ada yang maju lewat jalur Independen di tingkat Kabupaten, mungkin sedikit mudah, meski pun calon independen belum pernah ada. “ Kendalanya sedikit susah mencari pasangan”.
“Tahun 2018 pun dulu sempat ada 2 calon pasangan, cuma ditunggu sampai akhir proses pelaksanaan pendaftaran tidak muncul,” ungkap Amir.
Untuk proses verifikasi, berkaca dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terang Amir dilakukan verifikasi dulu secara administrasinya. “ Kalau pun dia mengalami kekurangan, nanti akan ada proses perbaikan,” sebutnya lagi.
Terkait hal-hal teknis seperti itu lanjutnya, memang belum mendapatkan arahan dari KPU RI. Kemungkinan dalam waktu dekat akan segera disampaikan.
“ Kami tetap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dari KPU RI,” pungkasnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…