Belitung Timur, belitongbetuah.com — Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan vonis atas kasus korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 dengan terdakwa dr. Rudy Gunawan, Kamis 16 Mei 2024.
Terdakwa dr. Rudy Gunawan divonis hakim selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.344.659.150.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim, Yoyok Junaidi mengatakan atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan segera menentukan sikap selama tujuh hari,” jelas Yoyok.
Isi putusan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Munir Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang
- Menyatakan Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
- Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti sebesar Rp.344.659.150,00 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dibayar uang pengganti sebesar Rp.344.659.150,00 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) tersebut maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…