RO, Pria Yang Terlibat Perkelahian di Halaman PA, Bantah Kuasa Hukum AK

oleh -

Tanjungpandan, belitongbetuah.com – RO, pria yang terlibat perkelahian di halaman Pengadilan Agama Tanjungpandan, Belitung beberapa waktu lalu, membantah pernyataan Raiz Kuasa Hukum AK, Senin (20/5/2024).

Kepada wartawan, RO menceritakan kejadiannya, pada Jumat (17/5/2024). Ia mengatakan, kalau kejadian yang sebenarnya bukan berduel melainkan pengeroyokan terhadap RO, yang berawal kakinya diinjak oleh FZ saudara kandung AK.

Menurut RO, pernyataan yang dilontarkan Kuasa Hukum AK kepada beberapa media tidak benar. Sehingga RO menyebutkan, pernyataan itu hanya alibi dan membalikkan fakta. Fakta yang sebenarnya RO yang dikeroyok oleh saudara-saudara AK berjumlah empat orang.

‘’Waktu itu kaki abang (RO) di injak dari FZ (Saudara kandung AK), dia malah marah-marah sama abang, jadi abang balas, kamu mau apa,’’ jelas RO kepada BB.

RO juga mengaku memiliki bukti yang jelas, dari surat visum dan rekaman video CCTV. Selain itu, ramai orang yang menyaksikan, sembari melerai pengeroyokan tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, RO mengalami beberapa luka memar dibagian wajah dan melaporkan empat orang yang mengeroyokinya ke Polres Belitung pada, Jumat malam (17/5/2024).

‘’Jadi ada hubungi abang (RO) nak (ingin) mediasi, abang lah nunggu beberapa jam, belum ada kabar, jadi abang lapor,’’ ujar RO.

Di samping itu, merasa menjadi korban atas perkelahian tersebut, AK juga melaporkan RO ke Polres Belitung. Meski demikian, RO tidak mempermasalahkan laporan AK, sebab itu hak masing-masing.

Cuma RO mengingatkan, berdasarkan pasal 220 KUHP mengatur tentang membuat laporan palsu kepada polisi. Seseorang dapat diancam dengan pidana.

Hal itu juga di atur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP berbunyi : jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Terhadap laporannya, RO mengaku tidak ingin mencabutnya. Apalagi melakukan mediasi, sebab sebelumnya, dia sudah memberi waktu kepada empat orang tersebut untuk melakukan mediasi kepada dirinya.

Jika ke empat orang tersebut, ingin kembali bertemu, ia katakan, ‘’Nanti saja, kita bertemu di Pengadilan, saat persidangan’’. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *