Belitung, belitongbetuah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Belitung, Rabu (29/5/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dipotong menggunakan gerinda dan diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan periode enam bulan terakhir. ‘’Jadi kegiatan pemusnahan barang bukti dalam satu tahun ada dua kali,’’ terang Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution.
Lila menerangkan dari semua barang bukti yang ditetapkan, paling mendominasi adalah tindak pidana narkotika jenis sabu, obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexypenidhyl yang jumlahnya sangat besar.
Hal ini memperlihatkan bahwa tren kriminalitas narkoba di Belitung sangat tinggi. Beruntungnya kata Lila partisipasi masyarakat aktif, berperan dalam melakukan pemberantasannya.
Kesekian kalianya, ia menghimbau jangan sampai masyarakat cuek bila ada sesuatu yang mencurigakan, jangan sampai kerabat, sahabat dan saudara yang menjadi korban.
‘’Partisipasi masyarakat, di sini kita perlu untuk ikut peran serta aktif bahwa harus peka pada lingkungan kita. Jangan sampai ada sesuatu yang mencurigakan, kita cuek aja,’’ imbuhnya seraya mengatakan peredaran narkoba di Belitung harus di minimalisir.
Paling tidak peredarannya di minimalisir se minimal mungkin. Seperti yang sudah disaksikan, tramadol yang harganya murah didistribusikan ke Belitung dalam jumlah besar.
‘’Pola pendistribusiannya malah lewat ekspedisi, itu kan luar biasa. Artinya apa, ini yang perlu kita cermati sama,’’ tukasnya.
Adapun barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Oktober 2023 hingga April 2024 sebanyak 35 perkara yang terdiri dari:
- Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 9 (sembilan) perkara dengan total barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 422,765 (empat ratus dua puluh dua koma tujuh enam lima) gram.
- Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merk Tramadol sebanyak 2.070 (dua ribu tujuh puluh) butir dan obat merk Trihexypenidhyl sebanyak 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir.
- Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 13 (tiga belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Penganiayaan, Penggelapan, Pencurian, Pengrusakan, dan lain sebagainya;
- Perkara Tindak Pidana Pertambangan dan Minyak Bumi dan Gas sebanyak 11 (sebelas) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, derigen, dan sebagainya.
- Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata api dan amunisi. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…