Belitung, belitongbetuah.com – Peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal jenis Tramadol dan Trihexypenidhyl di Belitung dan Belitung Timur tahun 2024 cukup mengkhawatirkan.
Megi Okta Rizki dari Loka POM Belitung menerangkan, peredaran obat-obatan tanpa izin edar tersebut sering disalahgunakan masyarakat.
Hal itu diketahuinya, karena banyak laporan dari masyarakat ke Loka POM tentang peredaran dan penyalahgunaan obat Tramadol dan Trihexypenidhyl sepanjang tahun 2024.
‘’Kalau kami melihat peredaran serta penyalagunaan di Pulau Belitung ini sangat tinggi,’’ kata Megi kepada BB, Jumat (31/5/2024).
Bahkan pada Januari-Februari 2024 lalu, ada 5 perkara dibidang kesehatan terkait peredaran Obat-obat ilegal, 2 di antaranya ditangani Loka POM, 2 perkara oleh Polres Belitung dan1 perkara ditangani Polres Belitung Timur. Dua perkara di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan 3 perkara lainnya tengah berproses di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dari 2 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, barang bukti hasil pengungkapannya terbilang besar, yakni 2.070 (dua ribu tujuh puluh) butir Tramadol dan 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir Trihexypenidhyl.
‘’Kita lihat saja perkara yang ditangani dari temuan, berhasil diamankan. Jumlahnya cukup banyak untuk Belitung dan Belitung Timur, dengan jumlah total temuan sekitar kurang lebih sekitar 8000 tablet obat tanpa izin edar,” ujar Megi.
Dia menjelaskan, sebenarnya penggunaan obat tersebut untuk mengurangi rasa nyeri, hanya saja sering disalahgunakan oleh masyarakat untuk doping terutama dari para pekerja tambang.
Jadi, Obat tramadol dan Trihexypenidhyl sebut Megi boleh dipergunakan, tapi harus menggunakan resep atau anjuran dari dokter dan produknya terdaftar di Badan POM. ‘’Untuk produk-produk yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Belitung bisa kami pastikan obat itu tanpa izin edar,’’ katanya, mengenai pemusnahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Terkait obat tersebut, ia sampaikan ketika pengguna mengonsumsi dua sampai tiga tablet, berdasarkan keterangan pemeriksaan dari tersangka, si penggunanya tidak merasakan lelah atau ngantuk. Efek samping bagi pengguna ketika kecanduan dan penggunaannya sudah melebihi dosis, sangat berbahaya bagi tubuh.
“ Bahkan bila pencandu tidak mengonsumsi obat tersebut, si pecandu akan mengalami sakit, gangguan kejiwaan bahkan bisa sampai menyebabkan kematian karena rusaknya organ vital pada tubuh,” terang Megi.
Sehingga, dari sini Loka POM melihat, meskipun beberapa dari pelaku sudah diamankan, bukan tidak mungkin peredarannya masih tetap ada, karena ketergantungan tadi.
‘’Ini juga menjadi atensi kami, kami bukan hanya berupaya melakukan penegakan hukum, tapi juga melakukan langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan sosialisasi kepada pelajar, masyarakat dan perangkat desa untuk bergerak bersama melawan penyalahgunaan obat,” pungkasnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…