Belitung, belitongbetuah.com – Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Belitung akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPPKBPMD, Antonio Apriza saat ditemui Jumat ( 7/5/2024). Dia menjelaskan, penambahan masa jabatan Kepala Desa merujuk pada pasal 118 huruf (b) Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa.
‘’Jadi nanti teknis perpanjangannya ada tiga gelombang kades. Yang habis tahun 2024 menjadi 2026. Habis 2026 menjadi 2028 dan kades yang berakhir 2028, nanti habisnya di 2030,’’ jelas Antonio.
Dia juga menjelaskan, alasan kenapa Kepala Desa yang habis masa jabatannya ditahun 2024 bisa diperpanjang. “ Hal itu juga mengikuti UU terbaru. Sesuai pasal 118 huruf (e) Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU,” bebernya.
Dalam undang-undang desa terbaru, masa jabatan kepada desa berlaku selama 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Meski begitu tambahnya, bagi Kepala Desa dan BPD yang sudah menjabat selama 2 periode, pada masa jabatannya selama 6 tahun, masih diperbolehkan mencalonkan diri satu periode lagi.
Tapi bagi Kepala Desa yang sedang menjalankan masa jabatannya di tiga periode, tetap dapat perpanjangan 2 tahun masa jabatan,” Hanya saja Kepada Desa tersebut tidak bisa lagi mengikuti pemilihan yang sama, di kemudian hari,” pungkasnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…