Pilkada Serentak Memasuki Tahapan Coklit

oleh -

Belitung Timur, belitongbetuah.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-09DESAAIKRAYAK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-10DESAAIRMERBAU
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-11DESAPERAWAS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-12DESAKACANGBUTOR
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-28DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-16DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah mengatakan, dalam waktu dekat setidaknya ada 96.953 daftar penduduk pemilih potensial.

‘’Tahapan coklit akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024,’’ kata Marwan saat pelaksanaan sosialisaasi jadwal persiapan pelaksaan Pilkada serentak 2024 di Auditorium Zahari M.Z, Rabu (19/6/2024).

Pada pelaksaannya diharapkan masyarakat dapat aktif berpartisipasi mendaftarkan dirinya sebagai pemilih.


Syarat untuk menjadi pemilih, kata Marwan, sebelum datang ke TPS mereka harus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

‘’Artinya masyarakat harus ikut aktif saat petugas datang untuk melakukan coklit,’’ ujarnya

Maka dari itu, saat petugas datang hal yang harus disiapkan yakni menyiapkan dokumen kependudukan untuk memudahkan petugas melakukan coklit.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-18PADANGKANDIS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-26DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-23DESASIJUK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-24DESAAIRSAGA
previous arrow
next arrow
Shadow

‘’Nanti petugas yang datang ke rumah akan mencocokkan data-data di formulir yang memang sudah kita siapkan dengan data kependudukan yang mereka miliki,’’ lanjutnya.

‘’Data-data itu akan dicocokkan sesuai atau tidak, terkait dengan persyaratan umur 17 tahun atau sudah menikah,” kata Marwan lagi.

Disisi lain bila adanya masyarakat yang sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar, Marwan menjelaskan, harus diinformasikan kepada petugas saat proses coklit, sehingga data tersebut dapat dihapus dari DPT.

‘’KPU Tidak bisa serta merta mencoret data kecuali faktanya memang sudah meninggal dunia, karena mencoret data memiliki dasar hukum,’’ pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *