Belitung Timur, belitongbetuah.com – Seluruh Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Belitung Timur mendapatkan perpanjangan dua tahun masa jabatan sesuai amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‘’Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun,’’ kata Bupati Beltim Burhanudin (Aan) usai pengukuhan Kades dan BPD di Auditorium Zahari MZ, Jum’at (21/6/24).
Pengukuhan Kepala Desa dan BPD merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Pengukuhan dan penyerahan SK berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD.
“Berdasarkan edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD,” terang Aan.
Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“ Hal ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban guna memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” sebutnya.