Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Loka POM Belitung meringkus BD (28), pria yang diduga pemilik sekaligus pengedar obat tramadol tanpa izin edar.
BD warga Jalan Murai, Desa Air Raya diringkus pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu. Diamankan sebanyak 4.000 tablet atau 400 strip di kediaman pribadinya.
Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM Kabupaten Belitung, Megi Okta Rizki mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya menerima informasi akan adanya pengiriman paket yang mencurigakan berisi obat-obat yang di jual secara bebas.
Mengetahui informasi tersebut, Loka POM Belitung langsung berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung dan BNN Belitung sewaktu paket kiriman tiba di kantor jasa pengiriman ekspedisi.
Baca Juga: KPU Beltim Gelar Sosialiasi Pilkada Lewat Hiburan Rakyat
Baca Juga: UMKM Beltim Raih Penghargaan Di UMKM Award 2024
“Tim gabungan lalu mengikuti kurir yang mengantarkan paket tersebut ke kediaman BD yang tertera pada resi pengiriman,” terang Megi Okta Rizki.
Setibanya di kediaman BD, petugas langsung masuk ke rumahnya dan meminta paket tersebut dibuka. Paket tersebut berupa termos air berukuran 12 liter, di dalam termos terdapat 400 strip Tramadol.
Baca Juga: Lebih Dari 200 Crosser Ikut Dalam Grasstrack SIWO PWI Open 2024 di Sirkuit Jurak, Desa Lassar
Megi mengatakan, berdasarkan keterangan BD, dirinya membeli Tramadol tersebut seharga Rp 45 ribu per strip. Satu strip berisi 10 tablet tramadol. Lalu dijual kembali di Belitung dengan harga Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu. Dari selisih harga itu, BD tergiur dengan keuntungan penjualan Tramadol.
Sampai sekarang pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman tramadol dan menjualnya kembali. Apalagi tingkat konsumsi barang itu di Belitung dan Belitung Timur cukup tinggi.
“Ini tangkapan yang terbanyak sejauh ini, mencapai 4.000 tablet. Sebelumnya memang ada tapi sekitar 3.000 sampai 3.500 butir,” terang Megi lagi.
Terhadap BD, Loka POM Kabupaten Belitung menjerat pelaku dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ia terancam maksimal 12 tahun penjara. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…