Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Polres Belitung ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh seorang oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir.
“Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial AK,” kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho Saputro saat konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024)
Peristiwa tersebut terjadi di Polsek Tanjungpandan, Polres Belitung pada Rabu tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban, sebut saja Bunga mendatangi Polsek Tanjungpandan bersama kedua temannya untuk melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa dirinya.
Bunga dicabuli oleh salah seorang Pengurus Panti Asuhan di mana dirinya tinggal. Kejadian inilah yang ingin dilaporkan Bunga ke Polsek Tanjungpandan.
Tiba di Polsek Tanjungpandan, Bunga dan temannya diterima oleh oknum Polisi yang berpangkat Brigadir tersebut. Selanjutnya, mereka bertiga di bawa ke ruangan yang ada di Polsek, untuk dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang menimpa Bunga.
Setelah itu, oleh Brigadir AK, Bunga langsung diajak ke sebuah ruangan lain. Terpisah dari 2 temannya tadi. Begitu di dalam ruangan, pintunya dikunci oleh AK.
“Di dalam ruangan terkunci itu lah, peristiwa pencabulan terjadi,” kata IPDA Wahyu Nugroho.
Setelah perbuatan itu, Pelaku meminta agar Korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, dan menyuruh korban bersama temannya untuk kembali ke panti.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami takut dan trauma. Kemudian Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Belitung.
Semenjak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu, Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan Pelaku.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, oknum Polisi Belitung itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah ditahan di Polres Belitung pada, Selasa (16/7/2024)
“Iya yang bersangkutan sudah berstatus tersangka semenjak Selasa kemarin dan sudah ditahan,” tutur IPDA Wahyu Nugroho lagi.
Sementara untuk penanganan perkara dilakukan oleh tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. Sedangkan, untuk penanganan kode etik Polri ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.
Atas kejadian itu Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu tersangka juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” ujar IPDA Wahyu Nugroho. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…