Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung membentuk Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu sangat penting dalam rangka mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Menurutnya, hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan. “Sentra Gakkumdu adalah wadah yang berisi dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Belitung.
“Lembaga ini dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada Pemilu,” kata Aris di Hotel BW Swite Tanjungpandan, Selasa (23/7/2024).
- Baca Juga: POPDA Tingkat Provinsi Babel Dibuka, Setelahnya Gelaran Tinju Dimulai, Disaksikan Ribuan Masyarakat
Pelanggaran pemilu sendiri menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu yang berasal dari temuan maupun laporan.
Aris menambahkan, bahwa Bawaslu Belitung beserta jajarannya akan terus gencar melakukan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai pelanggaran pidana yang sering muncul dalam konteks Pilkada, yaitu money politics atau politik uang.
Terkait hal itu, ia menegaskan bahwa Bawaslu Belitung bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pelanggaran pidana tersebut guna menjamin proses penindakan yang efektif.
“Bawaslu berkomitmen penuh dalam menjaga keberlangsungan Pilkada yang adil, bersih, dan berintegritas, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi,” tuturnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…