Tanjungpandan, belitongbetuah,com — Munculnya, surat pemberitahuan permohonan pengunduran diri Yuspian sebagai Pj Bupati Belitung yang ditujukan kepada DPRD Belitung dan Mendagri, tanggal 17 Juli 2024 menjadi jawaban atas kabar yang berkembang terkait keputusannya untuk ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Yuspian memang menjadi pertanyaan publik, apakah dia akan maju sebagai calon Bupati Belitung atau tidak. Dari 2 kali pemberitaan yang di muat Belitong Betuah ( BB), terkait hal tersebut, lelaki kelahiran Tanjungpandan, 18 Desember 1975 itu, memberikan pernyataan yang mengambang. Tidak membantah, tidak pula mengiyakan. Sampai surat itu muncul, barulah ada keyakinan bahwa beliau berniat maju.
Walau banyak yang tak terlalu kaget dengan info tersebut, namun marak juga di bicarakan. Lebih banyak yang menyayangkan keputusannya, mengingat karir beliau sebagai ASN cukup cemerlang. Kepala Biro Umum dan Akademik Institut Teknologi Kalimantan, dengan pangkat dan golongan ( IV/C).
Itu bukan tak disadari oleh suami Lisvita ini. Akan tetapi tentu ia punya perhitungan dan pertimbangan tersendiri.
Baca Juga: Yuspian Hormati Sikap Politik DPRD Belitung
Di tengah proses permohonan pengunduran dirinya selaku Pj Bupati lagi berjalan, muncul pula informasi bila Yuspian sudah terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol. Ia dikabarkan memiliki KTA PKB. Terhadap hal ini, ia membantah telah mendaftarkan diri ke PKB, bahkan belum pernah menerima KTA tersebut. Ia baru melakukan komunikasi politik ke beberapa partai.
Berangkat dari hal inilah, terkhusus mengenai informasi kepemilikan KTA PKB, DPRD Belitung pada Sidang Paripurna, Senin pagi ( 29/7/2024) mengambil sikap politiknya dengan menunda sidang. Sidang kemudian dilanjutkan siangnya, tanpa kehadiran Pj Bupati.
Baca Juga: Ambil Sikap Politik Terhadap Pj Bupati, DPRD Belitung Tunda Paripurna
Pasalnya, mengingat Yuspian seorang ASN, maka Kartu Tanda Anggota ( KTA) dari salah satu Parpol, seperti disampaikan Ketua DPRD Belitung Ansori bertentangan dengan aspek yuridis dan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juncto PP nomor 37 tahun 2004 tentang larangan ASN jadi anggota Parpol yang tentunya harus mematuhi, berkenaan dengan pemberhentian PNS nya.
Menariknya, di sisi lain kalau diingat- ingat untuk periode 2019-2024, baru kali ini DPRD Belitung mengambil sikap politisnya.
Dari sini, mungkin bisa dikatakan sepertinya kehadiran Yuspian dalam bursa kandidat Bakal Calon Bupati Belitung, memberikan warna lain dan dinamika politik jelang Pilkada Belitung. Yang sepertinya juga telah merubah koalisi partai pengusung terhadap calon lainnya. Yang disinyalir juga, sebelumnya sudah hampir final.
Baca Juga: Dikabarkan Punya KTA PKB, Yuspian Katakan Tidak Pernah Ajukan Permohonan Sebagai Anggota Partai
Lalu, sehubungan dengan sikap politis DPRD dan status Yuspian, apakah mempengaruhi roda pemerintah. Di temui di ruang kerjanya, Selasa ( 30/7/2024) Sekda Belitung MZ. Hendra Caya mengatakan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada masalah. “ Itu sikap politis DPRD dan tentunya mereka akan melanjutkan dengan menyesuaikan pada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Dia juga menerangkan, kalau bicara tentang status Pj Bupati, untuk kebijakan- kebijakan tetap berlaku, karena sampai saat ini sesuai dengan SK. Akan tetapi berhubung Yuspian, mengajukan permohonan pengunduran diri, maka secara administrasi paling lambat 26 Agustus.
Kemudian, kalau bicara KTA, tentu berkaitan dengan statusnya sebagai seorang ASN. “ Ketika bicara ASN, tentu ada aturannya juga. Beliau kan pegawai dari Kemendikbud. Tapi kalau memang benar beliau punya KTA, kalau ini memang benar ya. Itu atasan beliau Mendikbud,” tuturnya.
Beda dengan pegawai Pemda sini sambung Hendra, Bupati sebagai PPK nya. “ Cuma kan beliau bukan pegawai sini. Kalau status di sini, yang putuskan di sini. Beliau statusnya ASN di Kemendikbud. Maka kita nunggu dari sana ( Kemendikbud),” terang Hendra lagi.
Bila disimpulkan, sederhananya begini, kalau menyangkut status sebagai Pj Bupati aturannya ada di Kemendagri, dan untuk status ASN nya ada di Kemendikbud.
Sementara itu terkait netralitas ASN dalam politik, sebenarnya itu sudah jelas. “ Bagi pegawai kita sudah jelas, tapi beliau kan di Kementerian. Jadi, kita tidak bisa mengambil sikap, karena kewenangannya ada di Kemendikbud. Kalau pegawai kita, ada di Bupati sebagai PPK nya,” jelas Hendra lagi. (Yusnani)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update