Beredar Kabar Sejumlah ASN Merapat ke Kandidat Bakal Calon Bupati: Kepala BPKPSDM Belitung Ingatkan Soal Netralitas

oleh -

Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Beredar isu mengenai sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Belitung mulai merapatkan barisan kepada kandidat yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Sehubungan hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami tegaskan dalam rangka pelaksanaan Pilkada, pihaknya akan benar-benar memperhatikan netralitas ASN sebagai OPD yang memiliki kewenangan daerah bidang kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mengawasi para ASN agar tidak terlibat dalam keberpihakan pelaksanaan Pilkada, Pemda Belitung mengeluarkan edaran Bupati terkait dengan netralitas dan surat keputusan bersama empat lembaga yakni Menteri PAN/RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.

Baca Juga: Terkait Status Yuspian, Sekda Belitung Sampaikan Lagi Nunggu Dari Kemendagri dan Kemendikbud

‘’Di surat itu sudah jelas dan terperinci mana-mana saja yang dilarang dilaksanakan selaku ASN, sampai konsekuensi yang diterima akibat tidak mengindahkan surat keputusan bersama itu,’’ jelas Azhami di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2024).

Bahkan ujar Azhami sudah tergambar jelas dalam undang-undang, ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik dan berusaha melakukan pendekatan dengan salah satu calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri demi kepentingan jabatan di suatu hari nanti.

Baca Juga: Yuspian Memang Menjadi Pertanyaan Publik, Apakah Dia Akan Maju Sebagai Calon Bupati Belitung Atau Tidak

Hanya saja dalam keputusan bersama itu, tidak menguji terkait dengan hak suara yang dapat dilaksanakan seorang ASN, termasuk politik. Misalnya mereka berniat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sehingga dapat mengambil cuti diluar tanggungan negara sampai batas hari pendaftaran ke KPU.

‘’Mereka harus berhenti selaku ASN,” ujarnya

Baca Juga: Yuspian Dalam Bursa Kandidat Bakal Calon Bupati Belitung, Memberikan Warna Lain Dan Dinamika Politik Jelang Pilkada Belitung

Lebih lanjut ia katakan, Pejabat ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, yang bersangkutan harus berhenti dalam jabatannya, serta tidak mendapatkan hak apa pun. Termasuk hak gaji, tunjangan dan hak lainnya, meskipun status ASN -nya masih melekat

Tapi kalau mereka tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara, mereka akan mendapatkan konsekuensi sesuai surat keputusan yang tercantum.

“ Di situ sudah jelas, bagi mereka yang tidak melakukan cuti di luar tanggungan negara, tapi tetap melakukan pendekatan terhadap parpol, akan mendapatkan hukuman sesuai aturan”.

Baca Juga: Yuspian Hormati Sikap Politik DPRD Belitung

“Sebagai ASN harus menjaga netralitas agar tidak terkonspirasi secara langsung terkait dengan politik praktis,” tukas Azhami.

Namun terkait isu mengenai ASN yang mulai merapatkan barisan ke kandidat yang ikut Pilkada demi sebuah jabatan jika nantinya terpilih menjadi kepala daerah. Azhami dengan tegas mengatakan pada prinsipnya dalam kepegawaian sudah diatur bahwa naik jabatan dan promosi sudah ada aturan yang mengikat untuk naik jabatan sesuai jenjang.

“Yang pasti mereka akan melakukan praktik pertimbangan teknis. Pasti kami proses segala sesuatu sebagaimana norma standar prosedur dan kriteria manajemen kepegawaian, setelah itu kami sampaikan ke BKN, di BKN itu sudah by sistem,” tuturnya.

“ASN Kabupaten Belitung, ASN -nya sudah jelas. Jadi ketika mau di promosikan sudah tahu, kapasitas ketentuannya sudah mencukupi atau belum, yang bersangkutan pernah pegawai dimana. Apalagi ke depan kita sudah berbicara manajemen talenta dengan sistem Merit,” tambahnya lagi. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *