Kejari Beltim Musnahkan Barang Bukti Hasil 40 Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -
IKLANADHA2025-03DIREKTURRSUDMarsidiJudono
IKLANADHA2025-02YAYANDINASPENDIDIKANKABUPATENBELITUNG
IKLANADHA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANADHA2025-04PDAMTIRTABATUMENTAS
IKLANADHA2025-05PUSKESMASTANJUNGPANDAN
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung Timur, belitongbetuah.com – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan barang bukti tindak pidana dengan dibakar dan diblender dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin (12/8).

IKLANADHA2025-12DESABULUHTUMBANG
IKLANADHA2025-14DESAAIRMERBAU
IKLANADHA2025-15SD24TANJUNGPANDAN
IKLANADHA2025-13DESASUMEDANG
IKLANADHA2025-11DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Pemusnahan Barang Bukti (BB) berdasarkan putusan persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan BB ini sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti.

Baca Juga: Hadiri Paripurna di Hari Pertama Jadi Pj Bupati, Mikron Dipesankan Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol dan obat-obatan terlarang lainnya, pakaian hingga peralatan tambang illegal.

Dikatakan Kepala Kejari Beltim Rita Susanti, pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dilakukan terhadap seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 sebanyak 40 perkara.

Baca Juga: Percepatan Pelantikan Salah Satunya Menghadiri Panggilan Presiden Jokowi

“Pemusnahan Barang Bukti ini hasil dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terkait BB narkotika, penganiayaan, minerba dan obat-obatan yang dilarang,” terang Rita.

Lanjutnya, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga dalam Criminal Justice System yang berwenang dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, baik terhadap pelaku maupun barang bukti sehingga penanganan perkara baru dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor,” pungkas Rita. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

IKLANADHA2025-08DESACERUCUK
IKLANADHA2025-06LURAHKAMPONGDAMAI
IKLANADHA2025-07DESAPADANGKANDIS
IKLANADHA2025-10DESAPERAWAS
IKLANADHA2025-09DESAIBUL
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *