Belitung, belitongbetuah.com – Sebanyak 159 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Tentang Remisi Umum HUT RI Ke – 79 kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan usai Pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI di Halaman Kantor Bupati Belitung oleh Pj. Bupati Belitung, Sabtu (17/08)
“Pj Bupati Belitung menyerahkan Surat Lepas dan Bantuan kepada 6 orang Warga Binaan yang menerima RU II serta bantuan biaya pemulangan salah satu warga binaan ke Provinsi Bengkulu,” kata Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali.
Baca juga: Ino Bersyukur Dapat Remisi: Ucapnya, Lupakan Masa Lalu, Songsong Masa Depan Dengan Lebih Baik
Ke enam orang tersebut sebelumnya terjerat kasus pencurian, pertambangan dan pemerasan. Mereka bisa menghirup udara segar, satu akan langsung dipulangkan ke Kampung halamannya di Provinsi Bengkulu melalui Inovasi Pelayanan Publik Manggar yang berkolaborasi dengan Pemkab Belitung,” ujarnya.
Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas sesuai dengan hasil yang ditunjukkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Baca juga: Rasa Patriotisme Setiap Peserta Membara Dalam Dada Ketika Bendera Dikibarkan
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, sudah diserahkan langsung oleh Pj Bupati, Kami berharap ini menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik, serta diharapkan dapat berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Tanjungpandan,” ujar Gowim
Pada tahun ini warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpadan yang menerima Remisi Umum sebanyak 159 Warga Binaan dengan rincian RU I 153 Orang, RU II 6 Orang. Penerima RU II artinya langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .