Himbauan Bawaslu Kab. Belitung Kepada KPU Terkait Tahapan Pencalonan

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Bawaslu Kabupaten Belitung memberikan imbauan kepada KPU Belitung terkait tahapan pencalonan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan untuk mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga: KPU Beltim Siap Menerima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Pada tanggal 27 Agustus 2024 — 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan di hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Aris pada siaran persnya, Senin (26/8/2024)

Melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon dan mendirikan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Belitung guna memberikan informasi terkait dengan proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung

Baca juga: KPU Persiapkan Adat Belitung Sambut Pendaftaran Balon Pilkada

Hal itu untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan sub-tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Belitung sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau aturan teknis lainnya.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat adanya laporan atau temuan yang berpotensi munculnya dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Belitung berharap agar Bakal Pasangan Calon memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sebagai syarat pendaftaran Pasangan Calon.

“Kami juga berharap agar dalam melaksanakan tugasnya KPU kabupaten Belitung berpedoman pada regulasi sehingga dalam tahapan pencalonan ini tidak di temukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *