Belitung, belitongbetuah.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munandar menyampaikan imbauan secara lisan kepada Panitia Pawai Pembangunan, terkait netralitas ASN apabila ada partai politik ikut sebagai peserta.
Mengingat pawai dilaksanakan pada Sabtu, 31 Agustus 2024 bertepatan dengan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 khususnya Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sehingga Bawaslu mengimbau kepada panitia dalam Pawai Pembangunan, untuk menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sebelum, selama dan/atau sesudah pelaksanaan Pawai Pembangunan.
Juga, memastikan para ASN, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Kabupaten Belitung.
Apabila terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pawai Pembangunan khususnya terkait Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Surat imbauan lisan ini akan disusulkan dengan surat imbauan secara resmi,” ujar Aris, dalam siaran persnya.
Aris yang diundang dalam persiapan pemantapan pawai pembangunan di Kesbagpol, pada Rabu (28/8/2024), membeberkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengatur: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Kemudian, pada Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Selanjutnya, dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, memuat ketentuan:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Terakhir, Aris berharap agar pawai pembangunan berjalan sukses dan lancar sesuai dengan keinginan bersama dan,” Semoga dalam pelaksanaannya tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran khususnya terkait netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya,” pungkasnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .