Belitung, belitongbetuah.com— Pasti banyak yang bertanya, mengapa Monumen Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibangun di Tanjung Kelayang.
Sebelum menjelaskan secara singkat, diinformasikan terlebih dahulu pada Kamis (5/9/2024) Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa, Ketua DPRD, Unsur Forkopimda dan Kepala Dinas PUPR, meletakan batu pertama pembangunan monumen tersebut.
Monumen itu baru dibangun, setelah hampir 24 tahun lamanya Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan menjadi Provinsi ke 31, tepatnya tanggal 21 November 2000.
Baca juga: Mikron Antariksa Letakan Batu Pertama Pembangunan Monumen Perjuangan Pembentukan Provinsi Babel
Cita- cita dan mimpi masyarakat Babel untuk menjadi Provinsi, dimulai jauh sebelum itu. Kilas balik sedikit, pada tahun 1966- 1970, perjuangan untuk membentuk Provinsi sendiri dilanjutkan dan lebih terorganisir melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong ( DPRD- GR) oleh 3 daerah yakni Kota madya Pangkalpinang, Kab. Bangka dan Kab. Belitung.
Tanggal 28 Maret 1966, DPRD- GR Kab. Bangka, melalui SK No. 2/ KP/ DPRD- GR/1966 segera membentuk panitia pembentukan persiapan Provinsi Babel. Dibentuk Komisi Khusus, terdiri dari Zoebaedah Roesli BA, Pd ( Ketua DPRD- GR Bangka), Lamsoedin Glr, Datuk Bandaro Sati, Zulkifli AM. A.Z. Fahmie, M. Zen Madji dan Tjen Hong Liong, sebagai anggota.
Baca juga: KPU Belitung Adakan Rapat Terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Selanjutnya, 3 daerah itu menyatakan ikrar bersama, yang dikenal, dengan “ Ikrar Tanjung Kelayang”, berisi 5 poin, pada 29 September 1968.
Isi Ikrar itu: 1, Hakikatnya, suatu perjuangan bersama adalah semata- mata demi kepentingan bersama. 2, Adalah benar, landasan musyawarah yang dijiwai oleh rasa persaudaraan di antara ke tiga daerah, selalu menjadi metode dalam setiap pemecahan masalah yang sekarang dan nanti akan dihadapi.
3, Adalah benar, landasan keadilan dan kebenaran yang dijiwai oleh rasa takwa kepada Tuhan YME menjadi tujuan akhir dari setiap keputusan, yang sekarang dan nanti akan diambil.
4, Dengan terbentuknya Provinsi diharapkan adanya pembagian nilai- nilai yang wajar, benar dan adil bagi ke tiga daerah. Terakhir, dengan terbentuknya provinsi, diharapkan peningkatan efisiensi administrasi pemerintah dan pembangunan daerah, materil dan spiritual.