Belitung Timur, belitongbetuah.com – Katua Bawaslu Beltim ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ia mengingatkan bahwa dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Karena, kata Danny, bahwa pasangan calon yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024, sehingga mulai tanggal tersebut, baik Bupati maupun Wakil Bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada sudah sebagai calon tetap.
“Jadi upaya pencegahan harus kami lakukan terhadap hal-hal yang melanggar aturan, karena dipasal 71, Undang-Undang Pilkada sudah dijelaskan dan di pasal tersebut mengingatkan ketika calon sudah ditetapkan,” kata Katua Bawaslu Beltim, Danny
Hal tersebut, lanjut Danny, bukan hanya pada masa kampanye saja, Intinya, kata dia, setelah calon sudah ditetapkan, pasal tersebut sudah berlaku.
Sekedar diketahui, sanksi dalam pelanggaran pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 yaitu, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Karena itu kami mengimbau alangkah baiknya jika ada kegiatan yang akan dilaksanakan ASN, TNI/POLRI maupun kades yang melibatkan calon (calon bupati dan wakil bupati) agar dihindari terlebih dahulu,” pungkasnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .