Bawaslu Belitung Keluarkan Surat Imbauan Kepada Semua Paslon Terkait Pelaksanaan Kampanye

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Bawaslu Kabupaten Belitung keluarkan surat imbauan resmi tertanggal 24 September 2024, sehubungan dengan pelaksanaan kampanye Pilkada.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung. Tujuannya, memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye.

Imbauan dikeluarkan berdasarkan pada sejumlah regulasi hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Anggota Dewan Beltim 2024-2029 Resmi Dilantik, Fezzy Uktoselja Jadi Ketua DPRD Sementara

Antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengesahkan peraturan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Aturan ini kemudian diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilihan umum. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran dalam Pilkada, serta Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan terkait pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Daftar 45 Anggota DPRD Provinsi Babel 2024- 2029 Yang Dilantik

Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tahapan, jadwal, dan kampanye Pilkada 2024.

Menindaklanjuti penetapan resmi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Bawaslu mengingatkan kampanye berlangsung selama 59 hari. Dimulai 3 hari setelah penetapan calon, hingga masa tenang pada 24 November hingga 26 November 2024. Pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.

Kemudian, pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Pilkada, disebutkan kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon.

Dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah ketentuan, sebagai berikut:

Pasal 63 Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa kampanye harus dilakukan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dengan dukungan KPU.

Pasal 67 Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *