Belitung, belitongbetuah.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Belitung Muhammad Hafrian Fajar (Jarwok) angkat bicara terkait sikap Ketua DPRD yang menolak interupsi dari anggotanya Hendra Pramono dalam sidang paripurna yang digelar Jumat ( 25/10/2024)
Karenanya, situasi dalam ruang sidang pun kacau. Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua DPRD Belitung, Vina Crystin Ferani yang tidak memberikan kesempatan melakukan Interupsi kepada anggota, bukan kali pertama.
‘’Saya diperlakukan sama ketika sidang paripurna yang ke enam dan ketujuh, pada saat itu saya meng – interupsikan untuk berbicara, mic sudah saya hidupkan, tapi lagi-lagi tidak diberikan hak bicara,’’ kata Jarwok, usai sidang.
Baca juga: Interupsi Ditolak, Sidang DPRD Belitung Kisruh
Lanjutnya, ‘’Hari ini juga demikian, saya sudah interupsi. Jelas saya sudah interupsi, tidak diberikan hak bicara juga sama sekali,’’ katanya.
Sidang ke enam itu ujar Jarwok, adalah sidang pembahasan dan pengesahan tata tertib DPRD Belitung. Saat itu tata tertib DPRD belum sempat disahkan, lalu ditunda. Sebab ada salah satu fraksi yang berkeberatan.
“Padahal dalam membentuk pansus tatib yang dipercayakan kepada kami dari tujuh perwakilan fraksi sudah bersepakat dan palu kesepakatan sudah diketok pada rapat dan sidang pansus. Cuma di paripurna tidak disahkan, ditunda dan kami pun tidak diberikan hak untuk bicara,’’ beber Jarwok.
Menurutnya lagi, Vina sebagai pimpinan DPRD memberikan hak se adil-adilnya agar semua anggota DPRD diberikan ruang untuk mengemukakan pendapat.
Padahal tambahnya, tugas seorang anggota DPRD harus diberikan hak imun, karena korelasinya, dewan diminta untuk berbicara dan membela kepentingan masyarakat dari segi apa pun.