Belitung, belitongbetuah.com – Terkait subsidi PDAM seperti disampaikan Fraksi Gerindra, yang menyarankan perlunya untuk dievaluasi dan ditinjau ulang.
Mikron Antariksa Pj Bupati Belitung mengatakan pemberian subsidi pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
‘’Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi BUMD Penyelenggara SPAM,’’ kata Mikron menyampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda APBD tahun 2025.
Hal itu telah mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), sehingga Pemerintah Daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangan tersebut melalui APBD.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemda pada BUMD Penyelenggara SPAM yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak dan disalurkan setiap bulan/triwulan/semester sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Fraksi Gerinda Minta Tinjau Ulang Subsidi PDAM, PAS Soroti Lambatnya Pertumbuhan Ekonomi Belitung
Pemberian Subsidi dari Pemda ke Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas, karena selisih tarif dengan biaya produksi. Biaya Produksi air per/kubik atau 1000 Liter sebesar Rp. 10.000. Sementara tarif dasar yang berlaku sekarang Rp. 4.000 per kubik, di mana biaya subsidi tersebut digunakan untuk membiayai listrik, bahan kimia dan perbaikan pipa.
‘’Tahun 2025, subsidi yang diajukan oleh Perumda Air minum Tirta Batu Mentas sebesar Rp.537.073.627. Besaran itu mengalami penurunan dari tahun 2024, sebesar Rp.643.409.628,’’ ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Belitung, Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD Dalam Rapat Paripurna
Evaluasi yang dilakukan dengan memantau dan menganalisa kinerja Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas yang semakin membaik dari tahun-tahun, sebelumnya berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nilai kinerja perusahaan berdasarkan indikator kinerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Tahun Buku 2023 adalah sebesar 2,93 atau dengan kategori “SEHAT”. Dibandingkan dengan Tahun 2022 yang masih berstatus “SAKIT”, terdapat kenaikan nilai kinerja sebesar 1,01.
Hal ini disebabkan adanya peningkatan nilai sebesar 0,27 pada Aspek Keuangan, yaitu: peningkatan pada indikator rasio kas dan persentase efektivitas penagihan. Tarif Pemasangan Instalasi yang berlaku adalah Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan umumnya diberikan potongan harga 50% (Lima Puluh Persen) untuk menarik minat konsumen.
‘’Bulan November sampai dengan 15 Desember Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas biaya untuk pemasangan instalasi sebesar Rp. 500.000. Sementara Terkait dengan peningkatan kualitas layanan Perumda Air Minum Trita Batu Mentas, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan peningkatan kapasitas agar layanan air bersih dapat tersedia secara berkelanjutan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Belitung.
Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat sejumlah upaya yang telah dilakukan yakni, perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan yang dibarengi dengan perbaikan dan penggantian pompa yang sudah tua dan perlu pergantian Pipa Asbes yang sejak tahun 1980 sampai sekarang belum diganti, dan penambahan jaringan. Kondisi saat ini terdapat keterbatasan jaringan sehingga cakupan pelayanan yang masih terbatas hanya di satu kecamatan saja di Tanjungpandan. (Arya)