Rawan Terjadi Pelanggaran, Bawaslu Belitung Ingatkan Soal Bazar Sembako Murah

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Bazar sembako murah yang digelar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung rawan terjadinya pelanggaran.

Hal itu di ungkapkan Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam siaran persnya yang di terima belitongbetuah, Rabu (03/11/2024).

Akibat kekeliruan dan kesalahpahaman dalam memahami aturan dan regulasi yang ditetapkan, Dia meminta agar KPU Belitung dapat tegas dan konsisten dalam mengimplementasikan aturan dan regulasi terkait kegiatan kampanye dalam bentuk bazar sembako murah.

Baca juga: PUPR Belitung, Plotting Anggaran Rp 5 Miliar, Untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Pilang

Menurut Aris, dalam Keputusan KPU Belitung Nomor 318 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 dalam kegiatan bazar diatur bahwa keseluruhan paket sembako yang disiapkan nilainya tidak melebihi dari Rp100 ribu.

Memang ujar Aris, sebelumnya dalam rapat antara KPU Belitung dengan masing-masing tim pasangan calon, ada kesepakatan soal kegiatan bazar, pembayarannya 50 persen dari nilai harga jual paket sembako yang sudah ditentukan.

Baca juga: Desember 2024 Pembebasan Lahan Jeramba Pilang Harus Selesai, Karena Jembatan Itu Akan Dibangun Oleh Kementerian Tahun 2025

Namun sayangnya, dalam rapat tersebut, aturan ini tidak dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama, hanya ucapan lisan.

Hal ini membuat Bawaslu Belitung kesulitan untuk mengawasi berapa sebenarnya besaran harga paket sembako yang dijual dalam kegiatan bazar.

Sehubungan hal itu, Aris menekankan, apa yang dilakukan tidak terjadi kekeliruan pemahaman dalam pelaksanaan bazar sembako murah.

“Jadi KPU Belitung harus tegas dengan aturan yang telah disampaikan kepada masing-masing tim pasangan calon dan juga diharapkan Paslon dapat mematuhi aturan dan ketentuan tersebut,” pintanya.

Pasalnya kata Aris, Bawaslu Belitung tidak segan-segan menindak apabila mendapati informasi soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

“Namun aturan tadi itu, harus KPU Belitung tegaskan dulu kepada masing-masing tim pasangan calon. Jangan sampai menjadi ambigu sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penindakan,” tandasnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *