Pilkada Sarana Kedaulatan Rakyat Menentukan Nasib Daerahnya

oleh -
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-00PMI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-03PERUMDATIRTABATUMENTASBADIA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-05DESAGUNUNGRITING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-11DESAKACANGBUTOR
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Husin singgung soal kemenangan kotak kosong dalam pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kep. Babel serta Bupati dan Wakil Bupati Kab. Belitung dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu (4/12/2024).

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-09DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-17DESAPADANGKANDIS
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-18DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-19DESASIJUK
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-20DESABULUHTUMBANG
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-22DESASIMPANGRUSA
previous arrow
next arrow
Shadow

“Secara politik, secara matematika, secara akademis tidak masuk akal. Kotak kosong yang kita siapkan berdasarkan peraturan pasti kalah, tapi faktanya dimenangkan kotak kosong,” kata Husin.

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Beltim, Tertinggi se Bangka Belitung

Sebutnya, dari ratusan peserta calon Kepala Daerah di seluruh Indonesia, hanya di Provinsi Bangka Belitung pelaksanaan pemilihan serentak 2024 dimenangkan kotak kosong.

Karenanya, Provinsi Bangka Belitung menjadi sorotan sampai ke tingkat Nasional hingga Asia. “Menjadi perbincangan, menjadi pertanyaan, kenapa dan bagaimana kotak kosong bisa memenangkan Pilkada,” ucap Husin.

Baca juga: KPU Beltim Gelar Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara

Ini adalah bukti bahwa Pilkada bukan hanya sekedar saja, tapi Pilkada itu adalah sarana kedaulatan rakyat dan rakyat yang mempunyai kekuasaan dalam menentukan kemajuan atau tidaknya sebuah wilayah.

Pada kesempatan itu, Husin mengapresiasi pelaksanaan Pilkada di Belitung dapat berjalan lancar, dengan perolehan tingkat partisipasi tertinggi nomor dua se Provinsi Bangka Belitung.

“Ini adalah hari penentuan hasil pelaksanaan Pilkada Belitung yang berkekuatan hukum,” tutur Husin.

Terkait hal itu, Dia terangkan ketika KPU Belitung menentukan perolehan suara, pihaknya belum bisa mengatakan menang atau kalah Paslon tersebut. Sebab, para calon Kepala Daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-24DESAMENTIGI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-26DESAAIRBATUBUDING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-27DESAIBUL
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-28DESABADAU
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-29DESAAIRSERUK
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *