Belitung, belitongbetuah.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung amankan dua orang kurir sabu yakni AP alias Asep dan S alias Iyal pada Jumat (6/12/2024) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kurir itu diamankan di tempat yang berbeda. S ditangkap di jalanan, sedangkan Asep di ciduk di rumah kontrakan di Desa Air Raya, Tanjungpandan, yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan.
Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, SH dalam konferensi persnya Senin (9/12/2024) mengatakan, di rumah kontrakan tersebut pihaknya menemukan sabu seberat 162,42 gram yang sudah dikemas, menjadi 164 paket siap edar.
Selain itu, di temukan pula timbangan, alat hisap, buku catatan, handphone, plastik klip dan sedotan besar.
Disampaikan Anton, keberadaan sabu tersebut, berawal dari penangkapan Iyal. Dalam interogasi terhadapnya, Iyal mengaku bahwa itu adalah barang milik Asep.
“Didapati informasi keberadaan tersangka kedua. Jadi Asep yang diamankan di kontrakannya beralamat di Jalan Hasan Sa’ie Dalam, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan,” kata Anton.
Dua Peran Berbeda
Dijelaskan lagi dari Anton Sinaga, bahwa Asep mengaku mulai menjalankan perannya sebagai kurir pada 24 Januari 2024 lalu.
Kemudian, pada Juli 2024, Asep ditawari oleh pemilik barang, agar tempatnya dijadikan sebagai penyimpanan sabu untuk wilayah Belitung.
Asep juga menyebutkan, dirinya dipertemukan dengan dua orang yang tidak dikenalnya dari Bangka di sebuah hotel di Tanjungpandan.
“Di pertemuan itu, Asep menerima sabu seberat dua ons,” sebut Anton.
Lalu, beberapa minggu kemudian, sabu yang Asep terima hampir habis, sehingga Asep kembali menerima sabu seberat 2,5 ons dengan pola yang sama.
“ Asep mendapatkan bayaran dari bandar sebesar Rp 5 juta per ons sabu yang diedarkan,” ujar Anton.
Lanjutnya, Asep tidak bergerak sendirian, ada Iyal yang menemaninya. Hanya saja kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Asep berperan sebagai kurir dan menyimpan. Sedangkan Iyal hanya sebagai teman yang selalu menemani Asep saat melempar di sebuah titik-titik yang sudah ditentukan,” ungkap Anton.
Dengan peran yang berbeda, Satres Narkoba Polres Belitung membuat dua berkas berbeda kepada masing-masing dan penerapan pasal yang berbeda tersangka.
Tersangka Asep diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2), Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu tersangka Iyal diancam Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) atau Pasal 131 ayat (1) dengan undang- undang yang sama. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .